Sentimen
Negatif (57%)
17 Jan 2023 : 22.27
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

KPK : Korupsi Lukas Enembe Ditaksir Tembus Rp1 Triliun

17 Jan 2023 : 22.27 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

KPK : Korupsi Lukas Enembe Ditaksir Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang yang diterima maupun dialihkan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Sebab, KPK menduga uang korupsi Lukas Enembe menembus ratusan miliar hingga Rp1 triliun.

"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ada ratusan miliar mungkin bisa jadi sampai satu triliun dan kita akan mendalami aliran aliran uang itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

BACA JUGA:Turut Memitigasi Dampak Ekonomi Global Pada Pertumbuhan Inflasi, Begini Instruksi Kapolri

KPK juga sedang menelusuri kemana saja aliran uang Lukas Enembe. Sebab, KPK mengendus banyak pihak yang turut menerima uang 'panas' Lukas Enembe. Aliran uang panas Lukas Enembe tersebut, ditelusuri KPK lewat Bank Pembangunan Daerah Papua.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah Papua semua uang Pemprov Papua itu mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua dan seterusnya tentu akan didalami," bener Alex.

BACA JUGA:M Prakosa Wafat, PDIP: Sosok yang Rendah Hati dan Teladan Bagi Jajaran Partai

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua senilai Rp1,5 triliun. Rekening berisi yang Rp1,5 triliun tersebut diblokir karena diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

"Iya benar PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp1,5 triliun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2023.

Follow Berita Okezone di Google News

Natsir menjelaskan alasan PPATK memblokir rekening Pemprov Papua senilai Rp 1,5 triliun tersebut. Sebab, berdasarkan hasil analisis PPATK, ada dugaan penyalahgunaan uang negara yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

"Ada indikasi uang negara yang diperuntukkan untuk saudara kita di Papua disalahgunakan peruntukannya," kata Natsir.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sentimen: negatif (57.1%)