BEI Matangkan Penerapan Bursa Karbon
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id– Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah disahkan pada 15 Desember 2022 yang lalu, memuat sejumlah aturan baru salah satunya terkait dengan bursa karbon.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi UU PPSK tersebut sebagai bentuk pendalaman pasar dan perluasan perdagangan untuk bursa karbon.
“Kami laporkan juga terkait dengan UU PPSK terkait BEI dan perdagangan karbon. Kami mengapresiasi PPSK sebagai bentuk pendalaman pasar kita ke depannya dan juga perluasan dari perdagangan BEI, tidak hanya bursa saham tapi juga bursa karbon,” ucap Iman dikutip di Jakarta, 16 Januari 2023.
Sentimen: positif (80%)