Sentimen
Negatif (100%)
21 Sep 2022 : 09.45
Tokoh Terkait

Polres Batu Amankan Ayah yang Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali Sejak SMP

21 Sep 2022 : 09.45 Views 3

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Polres Batu Amankan Ayah yang Perkosa Anak Tirinya Berkali-kali Sejak SMP

Kepolisian Resor (Polres) Batu mengamankan tersangka berinisial WD (42 tahun), merupakan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur dengan korban berinisial SYS berusia 16 tahun.

AKBP Oskar Syamsuddin Kapolres Batu mengatakan bahwa tersangka yang melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah tiri dari korban pemerkosaan dan pencabulan tersebut.

“Tersangka WD merupakan ayah tiri korban. Selama ini tinggal satu rumah dengan korban,” kata Oskar dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (20/9/2022).

Oskar menjelaskan, pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban. Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula pada saat ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan pemerkosaan dan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Polres Batu kemudian mengamankan tersangka.

“Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018. Pelapor merupakan ibu korban berinisial RW berusia 36 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, aksi pemerkosaan dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, dan pencabulan dilakukan lebih dari sepuluh kali.

“Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban,” katanya.

Petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan lainnya. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 82 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambat satu per tiga dari ancaman pidana,” katanya.(ant/dfn)

Sentimen: negatif (100%)