Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 03.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Korupsi BTS, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kominfo

18 Jan 2023 : 10.50 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Korupsi BTS, Kejagung Periksa 2 Petinggi Kominfo

AKURAT.CO, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pencuian uang proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam rangka mengumpulkan bukti penyidik antara lain memeriksa sejumlah saksi.

"Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (17/1/2023).

baca juga:

Dua dari tiga saksi yang diperiksa adalah petinggi Kementerian Kominfo. Keduanya yakni MT selaku Sekretaris Jenderal Kemenkominfo, dan DS Inspektur Jenderal Kemenkominfo. Adapun seorang saksi lainnya yakni TH, Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.

Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, AAL; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020, YS.

Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka sudah ditahan untuk memudahkan proses penidikan. AAL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. YS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan GMS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Korupsi BTS Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Kejagung menyebut kerugian dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022 mencapai Rp 1 triliun.

Kepastian mengenai hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, pada pekan kedua November 2022. Ia mengatakan perhitungan masih dilakukan dan angka tersebut merupakan hasil penghitungan sementara.

"Masih dihitung tapi kira-kira segitu," kata Kuntadi.

Peran Tersangka Korupsi BTS

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Pembangunan BTS dan sarana pendukung tersebut dilakukan di 4.200 titik. Penyidikan perkara meliputi wilayah-wilayah terpencil di Indonesia dengan total nilai proyek pengadaan BTS tersebut diketahui sekitar Rp 10 triliun.

Ketut Sumedana menjelaskan peranan tersangka AAL adalah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

"Sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," kata Ketut. 

Berikutnya, tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal. Tujuannya untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. 

Sementara tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

"Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan Tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE," tutur Ketut.[] 

Sentimen: negatif (100%)