Sentimen
Negatif (98%)
18 Jan 2023 : 02.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok

Kasus: HAM

LPSK Sebut Perlu Optimalisasi Pemulihan Korban HAM Berat

18 Jan 2023 : 02.19 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

LPSK Sebut Perlu Optimalisasi Pemulihan Korban HAM Berat

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan perlu optimalisasi lanjutan terkait pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni pemberian bantuan.

"Sejak tahun 2012, LPSK melalui berbagai program perlindungan telah melakukan pemulihan terhadap ribuan korban pelanggaran HAM berat," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Selasa (17/1).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 jo PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur beberapa hal. Pertama, korban pelanggaran HAM berat berhak memperoleh bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

Baca Juga :

LPSK Simpulkan Gas Air Mata Sebabkan Kematian Massal

Kedua, permohonan bantuan diajukan secara tertulis kepada LPSK, berikutnya permohonan bantuan harus dilampiri surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai saksi dan/atau korban atau keluarga saksi atau korban pelanggaran HAM berat.

Keempat, pemberian bantuan ditetapkan melalui keputusan LPSK, dan terakhir dalam melaksanakan pemberian bantuan LPSK bisa bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta atau organisasi nonpemerintah.

Senada dengan itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyebutkan sejak 2012 hingga 2021, LPSK telah melakukan pemulihan setidaknya bagi 4.000 orang korban pelanggaran HAM berat.

Para korban berasal dari beberapa peristiwa, di antaranya peristiwa 1965/1966, penghilangan paksa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, Jambo Keupok, Simpang KKA Aceh, dan Rumah Geudong Aceh. "Pemulihan dilakukan melalui pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan setidaknya 4.500 layanan," ujar dia pula.

Baca Juga :

LPSK: Gas Air Mata Sebabkan Kematian Massal dalam Tragedi Kanjuruhan


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (98.5%)