Sentimen
Negatif (99%)
17 Jan 2023 : 22.03
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Perluas Asuransi, Lindungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

17 Jan 2023 : 22.03
Perluas Asuransi, Lindungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

SAAT ini, pelaku industri perlindungan terhadap risiko kecelakaan didominasi oleh asuransi umum yang berjumlah 77 lembaga, asuransi jiwa mencapai 61 lembaga dan 3 asuransi wajib.

Industri asuransi memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, khususnya asuransi wajib.

Pemerintah saat ini telah memiliki dua Undang-Undang sebagai payung
hukum yang mengatur tentang pertanggungan wajib kecelakaan lalu-lintas
jalan. Kedua Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang No 33 Tahun
1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan
Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Khusus Undang-Undang 34 Tahun 1964, ditargetkan masuk Program Legislasi
Nasional Rancangan Undang-Undang perubahan kedua tahun 2020-2024.
Semangatnya, tentu adalah memperkuat kehadiran Negara bagi korban
lalu-lintas. Rencana perubahan Undang-Undang 34 Tahun 1964 tersebut
jangan sampai salah arah yang justru mereduksi kehadiran Negara.

Kesimpulan itu mengemuka dalam diskusi kelompok terarah (FGD) yang bertajuk Kehadiran Negara Bagi Korban Lalu-Lintas.

Acara itu dihadiri sejumlah pembicara seperti anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Muhammad Hekal, anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Demokrat H Santoso, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo , Irjen Prof Chryshnanda Dwilaksana, Dirkamsel Korlantas Polri; Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat; Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK; Ronald Yusuf dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan serta akademisi Prof Hikmahanto Juwana.

Acara ini merupakan upaya mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Wakil Menteri II BUMN mengatakan diperlukan upaya peningkatan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, melalui
langkah perluasan asuransi. Pertama melalui top up besaran
pertanggungan.

Pertanggungan body injury dalam perlindungan TPL UU 34 Tahun 1964
memiliki limit sebesar Rp20 juta. "Menurut data dari Jasa Raharja jumlah kecelakaan dengan total biaya rawatan lebih dari Rp20 juta mencapai 19.523 korban atau sebesar 18% dari seluruh korban dengan rata-rata biaya perawatan adalah sebesar Rp40,7 juta.  Apabila korban merupakan anggota BPJS Kesehatan maka akses biaya rawatan korban kecelakaan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan," ujarnya, seperti dalam siaran pers, Selasa (17/1).

Kedua adalah perlindungan melalui asuransi TPL untuk property damage
yang merupakan kerugian tertanggung dalam bentuk harta benda yang
memiliki nilai ekonomi. "Berdasarkan data Kemenhub pada tahun 2021
kerugian akibat kecelakaan lalu-lintas mencapai Rp246 miliar. Untuk
mencover kerugian tersebut diperlukan pemberian perlindungan dasar atas
kerugian material sebagai korban kecelakaan sebagai bagian dari jaminan
Third Party Liability," sambungnya.


Kerugian Rp246 miliar

Di sesi lainnya, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dalam paparannya menyebutkan ada beberapa urgensi mengapa perlu
pengambangan produk asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor
dengan coverage yang lebih komprehensif. Pertama, nilai kerugian
material akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp246 miliar pada tahun 2020-2021.

"Kedua, potensi kenaikan jumlah kecelakaan ditengah pemulihan mobilitas
pasca pandemi. Ketiga, Compulsory third-party liability insurance belum
memberikan proteksi atas risiko property damage akibat kecelakaan.
Keempat, penetrasi voluntary auto insurance belum optimal, mayoritas
terkait kredit pembiayaan kendaraan bermotor," katanya. (N-2)

Sentimen: negatif (99.2%)