Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Berhasil Tangkap Lukas Enembe, Pakar Narasi Institute Sentil KPK: Kok 3 Tahun Belum Bisa Temukan Harun Masiku
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA--Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi sorotan publik beberapa waktu terakhir ini.
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengungkapkan “pencapaian” KPK terhadap Lukas Enembe ini membuat publik bertanya mengenai Harus Masiku.
"Dengan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe ini publik kembali mempertanyakan keberadaan buron KPK Harun Masiku.,” ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya Selasa (17/1/23).
Harun Masiku sendiri sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Karenanya, memasuki tahun ketiga masa buron Harus Masiku, Achmad mengungkapkan kinerja Firli Bahuri Cs dipertanyakan.
“Kinerja KPK dibawah Firli Bahuri ini dipertanyakan mengapa lembaga KPK yang memiliki instrumen dan resources yang sangat besar tapi sudah 3 tahun tidak mampu menangkap seorang Harun Masiku,” jelasnya.
Lamanya KPK menangkap Harun Masiku menurut Achmad menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Ia pun mengingatkan jika dibiarkan terlalu lama, kecurigaan publik ke KPK bisa punya dampak yang lebih besar.
“Ini tentunya menjadi pertanyaan kita bersama menangkap seorang gubernur Lukas Enembe KPK hanya membutuhkan waktu beberapa bulan saja namun menangkap seorang Harun Masiku KPK sampai saat ini tidak mampu. Jangan sampai kecurigaan publik tentang adanya praktik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi itu benar adanya,” jelasnya.(wartaekonomi/fajar)
Sentimen: negatif (88.6%)