Sidang Tragedi Kanjuruhan Dilarang Disiarkan Live, Mahfud MD Tegaskan Itu Kewenangan Hakim
Keuangan News
Jenis Media: Nasional

KNews.id-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi jumlah pengunjung dan melarang media menyiarkan langsung persidangan Tragedi Kanjuruhan. Menko Polhukam Mahfud Md buka suara terkait larangan tersebut.
“Itu kewenangan hakim yang menentukan terbuka dan tertutup,” kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya setelah menjadi narasumber dalam acara dialog kebangsaan, seperti dilansir detikJatim, Minggu (15/1/2023).
Mahfud, yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, menuturkan sejatinya persidangan terbuka untuk umum dan bisa ditonton langsung. Asalkan, kata Mahfud, pengujung tertib.
“Ya itu ada aturannya, kalau nonton sidang ya boleh. Sidang itu terbuka untuk umum, yang penting tertib dan aman,” tegasnya.
Sentimen: negatif (57.1%)