Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2023 : 06.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Jaksa Bocorkan Peran yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

17 Jan 2023 : 13.02 Views 3

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Bocorkan Peran yang Memberatkan Tuntutan Bharada E

Selasa, 17 Januari 2023 - 06:02 WIB

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih memiliki kesempatan untuk memberitahu peristiwa penembakan tersebut kepada Brigadir J.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa saat membacakan tuntutan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, yaitu Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.

Bharada E Hadiri Sidang Sebagai Saksi Ferdy Sambo-Putri Secara Langsung

Jaksa mengatakan bahwa Bharada E juga masih memiliki kesempatan untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. 

"Bahwa benar saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih memiliki kesempatan yang cukup untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo," ujar Jaksa di ruang Pengadilan.

Menurut Jaksa, Bharada E tidak melakukan upaya apapun untuk menggagalkan peristiwa penembakan tersebut di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu. 

"Hingga sampai di rumah Duren Tiga, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menunjukan upaya apapun untuk menolak ataupun memberitahukan rencana tersebut kepada korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata Jaksa.

"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam keadaan tenang berdoa menurut agama yang dianutnya sebelum merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya. 

Dalam perkara ini, Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Bripka RR dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun

Jaksa penuntut umum menuntut Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dengan pidana hukuman penjara selama 8 tahun. Baik Ricky maupun Kuat dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHP.

Selain itu, Jaksa menyebut hal yang memberatkan keduanya yakni keterangan Ricky dan Kuat terbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan untuk mengungkap kasus tersebut.

Sentimen: negatif (100%)