Sentimen
Positif (87%)
22 Des 2022 : 13.21
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bela Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Tak Valid, Dasar Hukumnya Bukan Undang-Undang

22 Des 2022 : 13.21 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Bela Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Hasil Lie Detector Tak Valid, Dasar Hukumnya Bukan Undang-Undang

Suara.com - Ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyatakan alat uji kebohongan atau lie detector yang dipakai untuk menguji para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Sambo Cs tidak valid.

Alasannya, penggunaan hasil lie detector sebagai alat bukti dalam persidangan tidak pernah tercantum dalan Undang-Undang.

Bermula saat pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan perihal lie detector bisa menjadi alat bukti dalam persidangan. Mahrus lantas bertanya balik kepada Rasamala terkait dasar hukum penggunaan lie detector tersebut.

Mahrus Ahli, Ahli hukum pidana yang menjadi saksi meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Suara.com/Rakha)

"Apakah kemudian dalam konteks tadi saudara jelaskan bukti tersebut dapat digunakan atau tidak apabila tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya?" tanya Rasamala di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Bongkar Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J

"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya Mahrus kembali.

"Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009," jawab Rasamala.

Kemudian, Mahrus menerangkan jika penggunaan lie detector dalam sebuah kasus pidana merupakan sebuah hal yang ilegal. Sebab, proses pemeriksaan dengan lie detector tidak diatur dalam hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang.

"Artinya apa itu tidak legal harusnya (lie detector). Artinya apa, tidak boleh menggunakan dasar itu sebagai dasar untuk membuktikan poligraf. kenapa karena dia juga dasarnya bukan undang-undang," jelas Mahrus.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Pernah Peringatkan Putri Candrawathi soal Perselingkuhan dengan Brigadir J

Lebih lanjut, Mahrus menyebut setidaknya harus ada dua alat bukti yang sah untuk mengusut kasus pidana. Kedua bukti itu juga harus sesuai dengan prosedur yang benar dan materil atau sumber hukum yang mengaturnya.

Sentimen: positif (87.7%)