Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2023 : 02.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: Narkoba, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pengacara Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Jaksa Berasumsi

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

17 Jan 2023 : 02.10
Pengacara Bantah Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Sebut Jaksa Berasumsi

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah berasumsi dalam menyampaikan tuntutan terkait perselingkuhan kliennya dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang.

Hal itu diungkap jaksa saat membeberkan unsur fakta dalam amar tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

"Tuntutan JPU bersifat asumsi, hanya didasarkan pada poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang muncul di sidang," kata Arman kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Arman pun menyayangkan tuntutan jaksa yang hanya memuat sejumlah asumsi dan diperparah dengan tuduhan perselingkuhan Putri dan Brigadir J.

Baca Juga: Berkali-kali Tertangkap Karena Narkoba, Polisi Pastikan Revaldo Akan Jalani Rehabilitasi

Dia menjelaskan, asumsi tersebut bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU sebelumnya yaitu ahli Reni Kusumowardhani dan hasil pemeriksaan psikologi forensik hasil pemeriksaan nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

"Hasil pemeriksaan psikologi forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," tuturnya.

"Jadi, bagaimana mungkin jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum. Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum," katanya menambahkan.

Disisi lain kata Arman, terdapat keterangan dua orang saksi yang menerangkan kondisi kliennya yang pingsan di luar kamar pasca pelecehan yakni Susi dan Kuat.

Baca Juga: Desta Bagikan Kondisi Dikta Usai Diduga Mengalami Pelecehan Seksual

"Bahkan, kesaksian Richard Eliezer juga mengatakan Bu Putri menelpon dalam keadaan menangis dan meminta Ricky dan Richard kembali ke rumah," tuturnya.

Oleh karena itu Arman menilai asumsi yang dibangun dalam tuntutan tersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap korban kekerasan seksual.

"Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," ujar Arman.

"Meskipun dalam sebuah persidangan sikap PH bisa saja berbeda dengan JPU, namun dari perspektif upaya pencapaian keadilan dan kebenaran, asumsi yangg dibangun JPU sungguh merupakan catatan gelap upaya penegakan hukum yang patut disayangkan," katanya.

Baca Juga: Jaksa Pastikan Ada Perselingkuhan Antara Putri dan Brigadir J, Bukan Pelecehan

Arman pun memastikan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi terkait asunsi dalam tuntutan tersebut secara objektif.

"Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan pemaksaan asumsi dan kronologis yang tidak logis seperti yang disajikan JPU," tuturnya.***

Sentimen: negatif (100%)