Usai Ditetapkan Jadi Tahanan, Ferry Irawan Bacakan Surat Permohonan Maaf
Infosurabaya.id Jenis Media: News
Ferry Irawan tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda aktris telah resmi menjadi tahanan Mapolda Jawa Timur pada Senin (16/1/2023) hari ini.
Ferry telah diperiksa di Gedung Ditreskrimum selama tujuh jam oleh penyidik, dan nampak keluar gedung sekitar pukul 19.10 WIB.
Tepat di pintu keluar gedung tersebut, Ferry membacakan sepucuk surat permohonan maaf kepada Venna sambil didampingi Jeffry Simatupang Kuasa Hukumnya.
“Mohon maaf atas segala kesalahan saya. Kalau dalam proses hukum yang sudah tahu sebenarnya, apa yang akan terjadi pada hari ini, InsyaAllah segala macam konsekuensinya, InsyaAllah abi dengan ikhlas menjalani semua,” kata Ferry kepada awak media, Senin (16/1/2023).
Ferry pun mengaku sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibuny jatuh sakit.
“Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya pada saat ini pembuluh darah matanya sudah pecah. Saya hanya mohon, saya hanya mohon, abi mohon, lihatlah ibu saya,” ungkap Ferry.
Usai membacakan sepucuk surat itu, Ferry yang sudah memakai baju tahanan dengan tangan diborgol masuk ke mobil untuk menjalani penahanan selama 20 hari di Mapolda Jatim.
Sementara itu, Jeffry kuasa hukumnya langsung mengajukan penangguhan penahanan.
“Sudah, sudah kami ajukan penangguhan,” kata Jeffry.
Untuk diketahui, Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengatakan jika penahanan Ferry setelah tersangka diperiksa sidik jarinya. Dari hasil pemeriksaan, sidik jari Ferry identik sesuai temuan di TKP hotel di Kediri, Jatim.
“Malam ini juga penyidik menetapkan penahanan terhadap FI, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, jadi syarat penyidik untuk melakukan penahanan,” ujar Dirmanto.(wld/ipg)
Sentimen: negatif (98.1%)