Sentimen
Negatif (93%)
16 Jan 2023 : 21.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kasus Sambo Bukti Tak Ada Kejahatan Sempurna

16 Jan 2023 : 21.39 Views 13

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Kasus Sambo Bukti Tak Ada Kejahatan Sempurna

Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Johanes Raharjo tapak tilas rangkaian persidangan terdakwa Ferdy Sambo cs. Persidangan itu dinilai membuka perspektif baru kepada publik.
 
"Inilah namanya tidak ada kejahatan sempurna sehingga akan terbongkar," kata Johanes dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Jelang Finis Sambo dan PC Blunder?' Minggu, 15 Januari 2023.
 
Johanes mencontohkan keterangan teranyar istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri mengatakan Brigadir J adalah anggota Bareskrim.

-?

- - - -
"Kalau benar, seharusnya terdakwa FS juga memberi keterangan itu. Ini terungkap bahwa ada fakta-fakta yang ditutupi," ujar dia.
 
Johanes menyayangkan pernyataan Sambo dan Putri yang dinilai belum transparan. Padahal, kata Johanes, keterangan jujur akan meringankan hukuman.
 
Selain itu, Johanes menyinggung permintaan Putri terhadap Brigadir J untuk keluar atau resign. Hal itu disampaikan setelah klaim pelecehan seksual terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
 
"Apakah Ibu PC punya kewenangan? Bahwa J anggota Bareskrim kan menjadi pengawas penyidik dan penyelidik. Ini jadi pertanyaan," tutur dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (93.4%)