Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Baiquni Wibowo
Sidang "Obstruction of Justice" Kubu Irfan Widyanto Hadirkan Ahli IT dan Ahli Pidana
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Irfan Widyanto bakal menghadirkan dua orang ahli dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (16/1/2023).
Kubu Irfan Widyanto yang dipimpin oleh Henry Yosodiningrat itu bakal menghadirkan ahli teknologi informasi (IT) dan ahli pidana dalam sidang tersebut.
"Kami hadirkan ahli IT dan ahli Pidana," ujar tim penasihat hukum Irfan Widyanto, Ragahdo Yosodiningrat, kepada Kompas.com, Minggu (15/1/2023) malam.
Baca juga: Kubu Irfan Widyanto Siapkan 3 Ahli Jadi Saksi di Sidang Hari Ini
Dalam perkara ini, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu diduga menjadi kepanjangan tangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Komplek Polri, Duren Tiga, guna menutupi peristiwa kematian Brigadir J.
Lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) yang meraih penghargaan Adhi Makayasa 2010 itu didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman.
Baca juga: Jaksa Tak Hadirkan Ahli di Sidang Irfan Widyanto, Pengacara Duga karena Menguntungkan Terdakwa
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan bahwa perintangan penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian itu, Ferdy Sambo menghubungi Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Paminal Polri untuk datang ke rumah dinasnya dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Baca juga: Jaksa dan Pengacara Irfan Widyanto Ribut karena Bukti Sidang Obstruction of Justice Dipakai di Sidang Sambo
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas merekayasa cerita bahwa terjadi tembak-menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Singkatnya, Ferdy Sambo memberikan perintah untuk melakukan segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV yang dipasang di lingkungan Kompleks Polri, Duren Tiga, setelah pembunuhan Brigadir J.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (93.4%)