Sentimen
Negatif (76%)
22 Des 2022 : 13.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Beda Pernyataan Dengan KPK, Sekjen Jokpro Diperiksa Terkait Aliran Dana Suap Hakim Sudrajad Dimyati

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

22 Des 2022 : 13.50
Beda Pernyataan Dengan KPK, Sekjen Jokpro Diperiksa Terkait Aliran Dana Suap Hakim Sudrajad Dimyati

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekjen relawan komunitas pendukung Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024, Timothy Ivan Triyono diperiksa penyidik soal aliran dana dalam kasus suap pengurusan perkara, yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

Timothy, pada Rabu (21/12) kemarin dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad dan Heryanto Tanaka.

"Saksi (Timothy) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangka HT (Heryanto) kepada SD (Sudrajad) dan kawan-kawan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Timothy sempat membantah dirinya diperiksa soal aliran dana pada kasus ini.

Baca Juga: Kubu Lukas Enembe Masih Pikir-pikir Gugat KPK, Begini Alasannya!

"Enggak, enggak ada (ditanya soal uang)," katanya.

Dia menyebut dirinya diperiksa soal hubungannya dengan Heryanto Tanaka, yang diakuinya sebagai paman jauhnya.

"Lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan om jauh saya, itu saja," kata Timothy.

Pada kasus ini, Sudrajad Dimyati ditetapkan KPK sebagai tersangka soal pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Adapun nilai suap dalam perkara ini seniliai Rp 2,6 miliar.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga: Meringkuk di Rutan KPK, Lukas Enembe Kencing dan BAB di Popok, Minta Tolong Petugas Tiap Mau Pakai

Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, sehingga perkaranya dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diduga, agar putusan MA sesuai dengan keinginannya, Heryanto dan Ivan memberikan suap lewat kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno kepada Sudrajat.

Sudrajad tidak menerima secara langsung dana suap itu, melainkan melalui perantara yang merupakan orang kepercayaanya.

Sentimen: negatif (76.2%)