Sentimen
Positif (97%)
16 Jan 2023 : 08.25
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru Jam Kerja ASN, Waktu Istirahat Hanya 30 Menit

16 Jan 2023 : 15.25 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru Jam Kerja ASN, Waktu Istirahat Hanya 30 Menit

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengimbau warga agar tetap menggunakan masker, baik di dalam maupun di luar ruangan, terutama di tempat yang terjadi kerumunan. Pemakaian masker dianjurkan untuk melindungi warga dari berbagai kondisi penyakit.

"Kami tetap menganjurkan (memakai masker) karena kita tidak pernah tahu apakah kita memang sedang fit betul. Jadi, kalau kita berada di tempat kerumunan yang sangat banyak sebaiknya masker," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti melui akun Instagram resmi @dinkesdki, dikutip Senin (9/1/2023).

Diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berlangsung lama akibat pandemi Covid-19.

Widyastuti mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dia menyebut sebagai suatu penyakit, Covid-19 tidak serta-merta hilang selama masa transisi.

"Bagaimana dengan Covid-19 itu sendiri? Sebagai suatu penyakit tentu tidak serta-merta hilang jadi virusnya masih ada dan di Jakarta juga masih ditemukan terdeteksi pasien atau warga dengan status Covid-19 positif tetapi angka kasusnya terkendali," jelas dia.

Oleh sebab itu, Dinkes DKI Jakarta mengimbau warga tetap mengenakan masker jika sedang menderita sakit infeksi saluran pernafasan atau yang penularannya juga melalui droplet serupa Covid-19 seperti batuk, pilek, maupun tuberkulosa.

"Jadi, bukan hanya Covid saja, tapi juga penyakit-penyakit terkait dengan penularan yang melalui droplet maupun airborne," ucap Widy.

Selain itu, Widyastuti juga menyarankan warga Ibu Kota untuk tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu cara pemerintah menelusuri warga yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"PeduliLindungi disarankan untuk tetap ada karena manfaatnya luar biasa sebagai salah satu cara pemerintah untuk mampu menelusur apabila ada warga yang belum terlindungi dengan vaksin," katanya.

Sentimen: positif (97%)