Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Surabaya, Malang
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Jaksa Sebut Berkas Belum Lengkap
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman menyatakan bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tersangka tragedi Kanjuruhan telah bebas.
Menurutnya, Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan Polda setempat karena berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.
"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, lima tersangka tragedi Kanjuruhan yang lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.
Baca Juga: Danki 3 Brimob Perintahkan Penembakan Gas Air Mata yang Picu Kepanikan Hingga 135 Orang Mati di Kanjuruhan
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," katanya.
Taufiq mengatakan bahwa berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Oleh sebab itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.
Meski sudah dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian sehingga ia masih berstatus tersangka.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap Danki 3 Brimob Perintahkan Bawahan Tembakan Gas Air Mata ke Aremania di Kanjuruhan
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan bahwa berkas Hadian Lukita itu telah dikembalikan. Berkas tersangka tragedi Kanjuruhan itu dinyatakan belum lengkap atau masih P19.
"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Hadian tidak bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa masih menunggu polisi untuk melengkapi berkas.
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.
Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. [ANTARA]
Sentimen: negatif (99.2%)