Sentimen
Negatif (100%)
16 Jan 2023 : 02.28
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mercedes-Benz

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Sambo Dkk dengan Hukuman Mati

16 Jan 2023 : 02.28 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Sambo Dkk dengan Hukuman Mati

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brihadir J, Ferdy Sambo, memakai kacamata saat menjalani sidang di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023). (Tangkapan layar video sidang di YouTube).

Solopos.com, JAKARTA–Keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta jaksa menuntut hukuman mati kepada seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan kepada para terdakwa pada persidangan yang berlangsung pekan depan.

PromosiJangan Dilewatkan, Mercedes-Benz Berikan Promo Menarik Akhir Tahun

Tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf diharapkan dihukum mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran, sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukumn yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati,” ujar Johanes kepada wartawan, Minggu (15/1/2023).

Sedangkan terhadap Bharada Rhicard Eliezer atau Bharada E, keluarga mendiang Brigadir J meminta jaksa untuk memberikan keringanan. Bharada E dinilai telah berkata jujur dan membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan yang seringan-ringannya,” ucap Johanes.

Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan kepada Brigadir J. Mereka melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Atas pasal tersebut kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pihak Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dituntut Hukuman Mati!

Sentimen: negatif (100%)