Sentimen
Positif (100%)
16 Jan 2023 : 00.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

KPU Bali: 10 Bakal Calon DPD Masih Belum Memenuhi Syarat

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

16 Jan 2023 : 00.33
KPU Bali: 10 Bakal Calon DPD Masih Belum Memenuhi Syarat

Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali pada tahap pertama verifikasi administratif mengungkapkan bahwa sebanyak 10 bakal calon DPD masih belum memenuhi syarat sehingga harus melakukan perbaikan.

"Yang ditandai belum memenuhi syarat (bms) atau tidak memenuhi syarat (tms) diberikan waktu dari 16 hingga 22 Januari 2023. Belum kami memutuskan ini memenuhi syarat atau tidak karena ini masih proses," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Minggu.

Adapun rekap hasil verifikasi administratif terhadap 22 bakal calon DPD dari Bali, ditemukan 10 bakal calon yang belum memenuhi syarat, karena 2.000 dukungan minimal yang seharusnya dimiliki tidak terpenuhi akibat dianggap belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Kalau belum memenuhi syarat itu mungkin KTP dukungannya tidak ada tapi berkas F1-nya ada, ada juga yang nama dan alamatnya beda diantara F1 dan KTP, sehingga belum bisa ditentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Untuk yang tidak memenuhi syarat, kata dia, umumnya terjadi karena kegandaan data pendukung secara internal dan eksternal, pun juga ada KTP dukungan yang masih berprofesi sebagai PNS, TNI, atau Polri, sehingga sudah pasti dikeluarkan.

Di kesempatan pertama verifikasi administratif dari KPU Bali ini terlihat bahwa bakal calon DPD atas nama I Wayan Sedang menjadi yang terbanyak harus mengumpulkan KTP perbaikan.

Pasalnya, dari 2.308 dukungan yang ia kumpulkan sebelumnya, sebanyak 1.865 belum memenuhi syarat dan 177 tidak memenuhi syarat, sehingga hanya menyisakan 266 dukungan, artinya banyak yang harus ia kejar untuk dapat lolos menuju verifikasi faktual nanti.

"Kalau nanti perbaikan kedua ada bacalon yang belum juga memenuhi syarat minimal 2.000 dengan 50 persen sebarannya, maka dia tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual," jelas Lidartawan.

Ketua KPU Bali itu juga mengatakan bahwa 12 bakal calon DPD yang telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administratif tahap awal dapat turut mengumpulkan dukungan kembali.

"Yang sudah memenuhi syarat misalnya mengirim 5.000 dukungan, kemudian 2.000 tidak memenuhi syarat, dia bisa tetap menambah walaupun sudah memenuhi syarat kalau dilanjutkan ke faktual, sehingga semua masih berproses," kata dia.

Lidartawan mengakui bahwa sempat terjadi kendala pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang digunakan tim bakal calon DPD dalam mengunggah dukungan, namun hingga kini tak ada protes dari seluruh bacalon.

"Kita sudah beberapa kali melakukan pertemuan lewat daring, sehingga mereka peduli, mereka sudah terima. Soal kegandaan di Silon itu kan mereka. Tapi perlu juga perbaikan Silon ke depan, saya akan tunjukkan ke KPU RI apa perbaikannya supaya kita tidak banyak kerja di awal," ujarnya.

Baca Juga :

Pemprov Bali Raih Penghargaan dari Ombudsman RI Terkait Kepatuhan Standar Pelayanan Publik


Redaktur : Marcellus Widiarto

Penulis : Antara

Sentimen: positif (100%)