Sentimen
Negatif (98%)
13 Jan 2023 : 08.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Budapest

Kasus: pembunuhan, kejahatan siber

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Hakim Sentil Kubu Arif Rachman Cecar Saksi Ahli: Kalau Bicara Teori Mesti Buka Buku

13 Jan 2023 : 08.30 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Hakim Sentil Kubu Arif Rachman Cecar Saksi Ahli: Kalau Bicara Teori Mesti Buka Buku

Merdeka.com - Hakim Ketua Ahmad Suhel 'menyentil' tim penasihat hukum terdakwa kasus Obstruction Of Justice pembunuhan berencana Brigadir J, Arif Rahman Arifin karena tak langsung ke inti pokok pertanyaan ke saksi ahli pidana Effendy Saragih. Kubu Arif Rahman melayangkan pertanyaan soal teori-teori seraya mengetes pemahaman ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Teguran itu dilayangkan saat tim penasihat hukum Arif Rahman, Junaedi Saibih melontarkan pertanyaan soal hubungan antara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Budapest Convention perihal perjanjian internasional terkait kejahatan siber.

"Lalu saya bertanya berkaitan dengan UU ITE, tahun berapa saudara tahu?" tanya Junaedi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

"Saya pikir semua orang tahu, UU ITE itu dibuat tahun 2008 dan direvisi," ucap Effendy.

"Saudara mempelajari UU ITE itu, ada juga memperhatikan konvensi Budapest?" timpal Junaedi.

"Saya tidak tahu itu apa, silakan saja apa yang mau ditanya," jawab Effendy.

Mendengar pertanyaan dari tim penasihat hukum Arif Rahman itu, hakim ketua Suhel meminta agar pertanyaan langsung menyinggung ke masalah pokok soal pasal dikenakan dalam perkara Obstruction Of Justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Langsung ditanya inti ajalah. Karena kalau ditanyakan seperti itu, itu bersifat umum sekali. Makanya langsung aja, yang diinikan saja terkait dengan pasalnya, kalau bicara teori-teori itu mesti buka buku lagi," potong hakim.

"Ini kalau kami ditanyakan (teori), saya pun kalau ditanyakan pasal sekian itu juga enggak ngerti juga saya. Walaupun sudah ini juga kerjaan saya. Enggak begitu, langsung saja lah," timpal Hakim.

"Terima kasih, makasih yang mulai sudah diingatkan, karena kita didatangi. Depan kita ada ahli," sahut Junaedi.

"Ya kalau ditanya seperti itu kesimpulannya ini bukan ahli ini ditanya seperti ini aja enggak tahu. Kan jadi seperti itu kan, jangan menciptakan itu," tegas hakim.

2 dari 2 halaman

Pertanyaan Kubu Arif Rahman Dinilai Jaksa Bisa Menggiring Opini

Hakim Suhel mengatakan, pertanyaan dilayangkan kubu Arif Rahman bisa menggiring opini masyarakat untuk meragukan keterangan dari ahli. Padahal, pertanyaan tersebut tidak masuk dalam pokok inti perkara berkenan kapasitas Effendy selaku ahli pidana.

"Enggak nanti orang akan menilai seperti itu jadinya, silakan sajalah langsung ke titik persoalannya aja, terkait yang disebutkan tadi. Ini banyak persoalan yang didasari teori hukum yang Anda sebutkan tadi. Tahu enggak dia, langsung pendapat saudara yang mau angkat apa. Gitu aja langsung," tegas Hakim.

"Ya karena kalau dibaca UU ITE dan juga Konvensi Cyber Crime itu suatu tindak pidana elektronik. Itu adalah bahwa adanya sistem gangguan harus adanya sistem malware atau serangan itu serangan langsung elektronik. Jadi itu yang membedakan ITE dengan tindak pidana ITE," ujar tim penasihat hukum Arif Rahman.

"Ya jadi sudah saya jelaskan secara spesifik apa yang disebutkan tadi seperti itu. Seolah-olah harus melalui sistem elektronik. Namun jangan lupa, di dalam ITE itu juga diatur secara tegas secara pasal-pasal perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana dengan pasal-pasal mulai dari pasal 27 sampai 36," kata Effendy.

Tak puas dengan jawaban dari Effendy, kubu Arif Rahman kembali mencecar dengan menegaskan pertanyaan yang membedakan antara UU ITE dan KUHP. Namun pertanyaan tersebut kembali ditegur hakim agar lebih jelas dalam memberikan keterangan.

"Pertanyaan saya apa yang membedakan tindak pidana KUHP, iya kan kalau kita bicara UU ITE kan tindak pidana khusus apa sih karakteristik yang membedakan antara KUHP dengan pidana di luar KUHP?" tanya penasihat huku Arif Rahman.

"Jadi gini lah di dalam KUHP ada enggak kejahatan ITE?" potong hakim.

"Oh ada," jawab Effendy.

"Terus yang membedakan dengan UU ITE apa di situ?" timpal hakim.

"Bahwa ada banyak tindakan yang diatur dalam KUHP, diatur dalam UU ITE apabila perbuatan yang di KUHP itu dilakukan dengan sistem elektronik," ujar Effendy.

Sebagaimana diketahui Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekedar informasi jika kehadiran Effendy Saragih adalah ahli pidana yang dihadirkan JPU dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Arif Rachman Arifin dan Agus Nur Patria. [gil]

Baca juga:

Sentimen: negatif (98.4%)