Sentimen
Negatif (99%)
15 Jan 2023 : 15.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Jayapura

Kasus: HAM, korupsi

Partai Terkait

KPK Sebut Penangkapan Lukas Enembe Sudah Pertimbangkan soal HAM

15 Jan 2023 : 15.34 Views 4

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sebut Penangkapan Lukas Enembe Sudah Pertimbangkan soal HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penyidik sangat berhati-hati saat menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe karena penindakan hukum yang mereka lakukan jangan sampai membuat situasi masyarakat setempat tidak bergejolak serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Sejak proses itu dimulai, penanganan situasi di Papua tidaklah mudah. Dan kerja-kerja KPK dituntut profesional dan memperhatikan hak asasi manusia," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak 5 September 2022 lalu.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Imbas Kasus Lukas Enembe, 5 Orang Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Perusahaan itu memenangkan tiga proyek infrastruktur tahun jamak (multiyears) senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Sebelumnya KPK sudah memanggil Lukas buat diperiksa sebagai tersangka di Jakarta, tetapi dia selalu mangkir dengan alasan sakit.

Penangkapan yang kerap disebut KPK sebagai sebuah tindakan paksa, tidaklah terjadi begitu saja.

Dalam berbagai upaya untuk memeriksa orang nomor satu di Papua itu, tak jarang Komisi Antirasuah dihalang-halangi oleh para pendukung dan simpatisan Lukas.

Baca juga: KPK: Proses Kumpulkan dan Lengkapi Alat Bukti Dugaan Korupsi Lukas Enembe Maksimal 4 Bulan ke Depan

Pada 12 September 2022, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas. Tetapi, ia justru tidak hadir dengan alasan sakit.

Lantas pada 20 September 2022 lalu saat ribuan pendukung Lukas menggelar unjuk rasa menyusul penetapan sebagai tersangka di tujuh lokasi di Kota Jayapura.

Aksi ini bahkan membuat sejumlah fasilitas publik dan pertokoan ditutup, serta akses jalan dari Jayapura ke Sentani sempat terhambat.

Bahkan Firli sempat mendatangi langsung Lukas di rumahnya di Jayapura.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Lukas Enembe Jadi Contoh Pejabat Publik yang Ugal-ugalan Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Meski berdalih sakit, Lukas justru kedapatan meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura pada 30 Desember 2022 lalu.

"Karena pedoman hukum berlaku dan prinsip menjunjung tinggi HAM adalah bagian dari komitmen kerja profesional KPK. Siapa pun yang melanggar hukum dan melakukan korupsi akan dikejar oleh KPK di mana pun dan kapan pun," ujar Firli.

Lukas akhirnya ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura pada 10 Januari lalu, setelah KPK mendapat informasi bahwa politikus Partai Demokrat itu hendak melarikan diri keluar negeri.

Saat ini Lukas ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, hingga 30 Januari 2023.

Baca juga: Cara KPK Tangkap Lukas Enembe Disebut Berlebihan, Jubir OPM: Diciduk Seperti Anak Kecil dan Pelaku Kriminal

Sementara tersangka Rijatono sudah lebih dahulu ditahan pada 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap istri Lukas, Yulce Wenda, serta 4 orang lainnya yaitu Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.

Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.4%)