Sentimen
15 Jan 2023 : 16.59
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Taman Sari, Gedong
Kasus: HAM, penembakan
Tokoh Terkait
Wapres: Pemerintah Berupaya Kembalikan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
15 Jan 2023 : 16.59
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memastikan Pemerintah Indonesia akan segera memproses pengembalian Hak Asasi Manusia (HAM) bagi korban yang terlanggar. Hal itu akan dilakukan melalui tim khusus.
"Tunggu saja sedang dirumuskan ada tim ya," ujar Ma'ruf di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 13 Januari 2023.
Ma'ruf menjelaskan melalui tim tersebut akan menyusun langkah-langkah dalam mengembalikan hak para korban HAM berat. Saat ini, penyelesaian pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat nonyudisial atau tanpa melalui jalur pengadilan.
Namun, Ma'ruf menyadari upaya pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat belum bisa memuaskan semua pihak. Sebab, sudah ada aturan yang telah ditetapkan dalam menangani pelanggaran HAM berat.
"Saya kira pemerintah sudah membuat apa yang mesti dilakukan dalam pengembalian hak mereka yang terlanggar haknya,” ujar Wapres.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengakui 12 pelanggaran HAM kategori berat. Pelanggaran tersebut terjadi di Indonesia sebelum kepemimpinannya.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Sebanyak 12 pelanggaran tersebut ialah peristiwa 1965-1966 terkait PKI, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Taman Sari Lampung 1989, dan peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh 1989. Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, dan tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999.
"Tunggu saja sedang dirumuskan ada tim ya," ujar Ma'ruf di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 13 Januari 2023.
Ma'ruf menjelaskan melalui tim tersebut akan menyusun langkah-langkah dalam mengembalikan hak para korban HAM berat. Saat ini, penyelesaian pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat nonyudisial atau tanpa melalui jalur pengadilan.
-?
- - - -Namun, Ma'ruf menyadari upaya pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat belum bisa memuaskan semua pihak. Sebab, sudah ada aturan yang telah ditetapkan dalam menangani pelanggaran HAM berat.
"Saya kira pemerintah sudah membuat apa yang mesti dilakukan dalam pengembalian hak mereka yang terlanggar haknya,” ujar Wapres.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengakui 12 pelanggaran HAM kategori berat. Pelanggaran tersebut terjadi di Indonesia sebelum kepemimpinannya.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Sebanyak 12 pelanggaran tersebut ialah peristiwa 1965-1966 terkait PKI, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Taman Sari Lampung 1989, dan peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh 1989. Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, dan tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999.
(END)
Sentimen: negatif (100%)