Sentimen
Negatif (100%)
15 Jan 2023 : 14.35
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mercedes-Benz

Kasus: mayat, pembunuhan

Tokoh Terkait

Kemenkominfo Blokir Website Jual Beli Organ Tubuh, Semua dari Luar Negeri

15 Jan 2023 : 14.35 Views 2

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Kemenkominfo Blokir Website Jual Beli Organ Tubuh, Semua dari Luar Negeri

SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong (Antara/HO-Kominfo)

Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memblokir tujuh website dan grup di media sosial yang berisi tentang jual beli organ tubuh. Pemblokiran ini menindaklanjuti permintaan Polri sebagai imbas pengungkapan kasus pembunuhan remaja di Kota Makassar dengan motif ingin menjual organ tubuh korban.

Awal pekan ini, masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni AD, 17, dan MF, 14 yang membunuh seorang anak kecil berinisial MFS, 10. Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan jual beli organ tubuh yang di internet.

PromosiJangan Dilewatkan, Mercedes-Benz Berikan Promo Menarik Akhir Tahun

Website diblokir atas dasar Pasal 40 ayat (2a) dan ayat (2b) UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah diblokir, website tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas. Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut adalah Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan ke depan Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif, termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

“Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang,” tegas Usman.

Kemenkominfo juga memutus akses lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia. Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A. Pangerapan.

Ia menyebut berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri. Semuel meminta masyarakat melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel.

Masyarakat Indonesia digemparkan dengan peristiwa penculikan dan pembunuhan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa hari terakhir. Mirisnya, dua pelaku ternyata masih remaja. Mereka nekat menghabisi korban karena terobsesi ingin menjual organ dalam korban secara online agar mendapatkan banyak uang.

Korban adalah MFS, 11, siswa SD di Kota Makassar. Pelaku meliputi AD, 17, dan MF, 14. Mereka sudah ditangkap aparat Polrestabes Makassar. Setelah kedua remaha itu ditangkap, polisi mengungkap sejumlah fakta.

Berikut fakta pembunuhan anak dengan motif ingin menjual organ dalam korban yang dikumpulkan Solopos.com, Jumat (13/1/2023), dari sejumlah sumber seperti Antara.

 

1. Peristiwa penculikan MFS terekam kamera CCTV.

Beredar video yang memperlihatkan dua orang remaja membujuk seorang anak di suatu tempat. Video itu tersebar luas hingga viral.

 

2. Pelaku masih pelajar.

Anggota Polsek Panakkukang menangkap AD dan MF pada Selasa (10/1/2023) dini hari di rumah masing-masing setelah memiliki bukti keterliban mereka. Polisi menyelidiki setelah menerima laporan kehilangan dari orang tua korban. MFS menghilang sejak Minggu (8/1/2023) sore.
AD dan MF adalah remaja yang berstatus pelajar.

 

3. Pelaku membawa pergi korban dengan memberi iming-iming uang Rp50.000.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Haryanto saat merilis kasus penculikan dan pembunuhan anak di Makassar, Selasa (10/1/2023), menyebut kedua pelaku sudah mengenal korban. Mereka membujuk MFS agar bersedia pergi bersama mereka dengan memberi iming-iming uang Rp50.000.

 

4. Pelaku tergiur tawaran/iklan online di internet yang berani membeli organ tubuh manusia dengan harga mahal.

Kapolrestabes menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka diketahui motif mereka menculik dan membunuh karena faktor ekonomi.

“Ini tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga muncullah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Rencananya, organ dari anak yang dibunuh ini akan dia jual,” ungkap dia.

“Jadi ini bukan sindikat penjualan organ tubuh dan murni kasus pidana, pembunuhan berencana. Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka itu,” kata Kapolrestabes.

Kemudian ia bersama rekannya merencanakan pembunuhan korban. Setelah membunuh, mereka mengonfimasi nomor di situs itu. Namun, situs itu sudah tidak bisa diakses.

Dari pengakuan tersangka utama AD, awalnya ia mendapatkan informasi di situs Yandex asal luar negeri terkait bisnis penjualan organ manusia. AD dijanjikan mendapat uang besar.

“Di situ ada harga [organ sel]. Harganya 80.000 dolar, ada ginjal, paru-paru juga. Saya cekik, dan benturkan kepalanya di dinding,” kata AD saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolrestabes.

5. Mayat korban dibuang.

Lantaran kecele dengan situs itu, AD dan MF mengikat mayat korban menggunakan tali lalu dibuang ke daerah perbatasan Makassar sebelum akhirnya ditemukan warga setempat.

 

6. Kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana.

Polisi menjerat AD dan MF dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

 

7. Polisi menangani kasus itu dengan memperhatikan hak tersangka yang masih anak-anak.

Kapolrestabes menyatakan penyidik memperhatikan tiga aspek dalam mengusut kasus pembunuhan anak itu.

Pertama, aspek sosiologis. Para tersangka atau pergaulannya diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengonsumsi konten negatif di internet.

Kedua, dari aspek psikologis. Tim penyidik mendatangkan meminta psikolog mendampingi tersangka untuk mengetahui sejauh mana tersangka tega melakukan perbuatan pembunuhan tersebut.

Ketiga, aspek yuridis. Polisi mengonstruksikan pengenaan pidana dalam perkara ini dengan melihat kondisi dan psikologis para tersangka.

 

8. Warga marah lalu merusak rumah kedua pelaku.

Warga sangat marah setelah mengetahui MFS dibunuh kedua AD dan MF. Warga lalu merusak rumah kedua pelaku di Batua Raya Lorong 7 dan Kompleks Kodam Lama Borong, Kota Makassar seusai pemakaman jenazah korban di TPU Paropo, Batua Raya, Selasa sore.

Beruntung, keluarga pelaku sudah diungsikan sebelum massa tiba di lokasi kejadian. Aparat Satuan Samapta Polrestabes Makassar dibantu personel Polsek Panakukang lantas mengamankan rumah AD dan MF.

“Tadi sangat banyak orang. Kejadian setelah pemakaman, pulang dari pemakaman pihak keluarga mendatangi tiga tempat. Pertama, di samping kantor Camat Panakkukang, kemudian di pinggir kanal, dan di Batua Raya. Masing-masing rumah pelaku,” tutur Kapolsek Manggala Kompol Syamsuardi di lokasi kejadian.

 

9. KPAI memberi perhatian.

Anggota Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) Sub Komisi Pengaduan, Dian Sasmita, melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (11/1/2023), mengatakan KPAI sedang berkoordinasi Polrestabes Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses kasus penculikan dan pembunuhan dengan korban, MFS 11, yang diduga dilakukan dua remaja yakni AD, 17 dan MF, 14.

“KPAI menghimbau penegak hukum menjalankan proses pidana dengan menghormati hak-hak anak sesuai mandat UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan,” kata pendiri Yayasan Sahabat Kapas itu.

 

10. KPAI meminta Bareskrim Polri mengusut website perdagangan organ tubuh.

Dian melanjutkan KPAI meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut tuntas website perdagangan organ tubuh.

Lembaga itu juga meminta Kemenkominfo meningkatkan pengawasan dan menutup akses situs pencarian online yang tidak memiliki sistem penyaring konten kekerasan dan sensitif, seperti yandex.eu.

Menurut Dian, kejadian ini menjadi alarm pemerintah bahwa literasi digital sejak dini sangat penting diberikan pada anak. KPAI meminta Dittipidsiber Bareskrim Polri mengusut tuntas website perdagangan organ tubuh.

“Menjadi penting agar para orang tua aktif mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya serta membangun komunikasi lebih asertif dengan anak,” ulas Dian.

Sentimen: negatif (100%)