Sentimen
Negatif (99%)
15 Jan 2023 : 08.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bekasi, Ponorogo, Bangkalan

Kasus: Narkoba, korupsi

Tokoh Terkait
Abdul Latif Amin Imron

Abdul Latif Amin Imron

Wildan Yulianto

Wildan Yulianto

Dugaan Aliran Dana Oknum KPU Bangkalan Dibongkar KPK

15 Jan 2023 : 15.58 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Dugaan Aliran Dana Oknum KPU Bangkalan Dibongkar KPK

Reporter: Darul Fatah|

Editor: Darul Fatah|

Jumat 13-01-2023,16:53 WIB

Ilustrasi korupsi.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar ada dugaan aliran uang dari Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron untuk oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan.

Uang itu diduga salah satu bentuk suap.

Dugaan aliran uang dari Bupati Bangkalan itu terungkap sesudah penyidik memeriksa Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir sebagai saksi.

BACA JUGA:Simpan 42 Kg Sabu Sabu, Bandar Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

KPK menduga aliran uang ke oknum KPU Bangkalan itu mempunyai tujuan untuk membuat survey elektabilitas R Abdul Latif Amin Imron.

"Sairil Munir (Anggota KPU Bangkalan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain lain berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang dari Tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membikin survey elektabilitas untuk tersangka dimaksud," tutur Kabag Kabar berita KPK Ali Fikri lewat pesan secara singkat, Jumat, 13 Januari 2023. 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat ungkap ada aliran uang suap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sejumlah Rp5,3 miliar yang dipakai untuk kebutuhan survey elektabilitas. 

Sumber uang itu diduga mengambil sumber dari suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

BACA JUGA:Sampel Makanan dan Minuman Keluarga Keracunan di Bekasi Dibawa ke Puslabfor Polri 

"Salah satunya uang suap itu dipakai untuk bayar lembaga survey elektabilitas," kata Firli, Kamis 8 Desember 2022. 

KPK sendiri sudah menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. 

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka yang menerima suap berkaitan lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan. 

Abdul Latif Amin Imron ditetapkan tersangka suap lelang jabatan bersama dengan 5 orang lainnya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto. 

BACA JUGA:Ustaz Hilmi Kaget Soal Ratusan Pelajar di Ponorogo Hamil di Luar Nikah: Generasi Bangsaku kenapa Seperti Ini ?

Sumber:

Sentimen: negatif (99.4%)