Sentimen
15 Jan 2023 : 08.40
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banjarmasin, Barabai
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Korupsi Rp41 Miliar, Mantan Bupati HST Segera Diadili Lagi
15 Jan 2023 : 08.40
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif segera diadili dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total penerimaan hasil korupsi itu sejumlah Rp41 miliar.
"Jaksa KPK Masmudi, Kamis, 12 Januari 2023, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka AL (Abdul Latif) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 Januari 2023.
Ali menekankan bahwa KPK berupaya memberi efek jera dengan mengembangkan kasus Abdul Latif yang sebelumnya terjerat kasus suap. Pengenaan pasal gratifikasi dan TPPU juga sebagai upaya memulihkan aset-aset yang dikorupsi.
"Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang nikmati para koruptor," ujar Ali.
Pada perkara gratifikasi, Abdul disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, pada perkara TPPU dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap. Kasus itu terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
"Jaksa KPK Masmudi, Kamis, 12 Januari 2023, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka AL (Abdul Latif) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 14 Januari 2023.
Ali menekankan bahwa KPK berupaya memberi efek jera dengan mengembangkan kasus Abdul Latif yang sebelumnya terjerat kasus suap. Pengenaan pasal gratifikasi dan TPPU juga sebagai upaya memulihkan aset-aset yang dikorupsi.
-?
- - - -"Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang nikmati para koruptor," ujar Ali.
Pada perkara gratifikasi, Abdul disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, pada perkara TPPU dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Abdul telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap. Kasus itu terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
(LDS)
Sentimen: negatif (99.9%)