Sentimen
Positif (80%)
15 Jan 2023 : 03.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Malang

Tokoh Terkait

Pemkot Akan Potong Temuan Baru Puluhan Kabel Provider Bodong di Surabaya

15 Jan 2023 : 03.36 Views 3

Infosurabaya.id Infosurabaya.id Jenis Media: News

Pemkot Akan Potong Temuan Baru Puluhan Kabel Provider Bodong di Surabaya

Sepanjang Februari-Desember 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menindak puluhan temuan kabel utilitas milik provider tanpa izin maupun yang masa perizinannya habis.

Lilik Arijanto Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya menyebut, temuan itu berada di tujuh kawasan utama aset milik Pemkot Surabaya. Terdiri dari Jalan Pemuda, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, Jalan Praban, Jalan Tunjungan, dan Jalan Blauran.

“Penindakan jaringan utilitas bodong itu dilakukan oleh Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU), yang terdiri dari DSDABM bersama jajaran Satpol PP, beserta Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot,” kata Lilik, Sabtu (14/1/2023).

Puluhan temuan itu terbagi antara 10 – 15 utilitas provider bodong di masing-masing jalur utama. Lilik menegaskan jika ada temuan utilitas provider tidak berizin maka akan diberi surat peringatan hingga tiga kali.

“Dengan cara memberikan surat peringatan satu. Bila tidak dilanjuti, tentu kami akan mengirim surat peringatan kedua bahkan ketiga,” ungkapnya.

Jika diabaikan, DSDABM dan Satpol PP Kota Surabaya akan langsung memanggil pemilik utilitas terkait.

“Kalau tidak ada progres lebih lanjut, seperti izin dan pembayaran pemasangan utilitas dari pihak provider, secara tegas kami tertibkan. Atau mereka bisa membongkar sendiri. Dia tidak mau menggeser, diperingatkan ketiga langsung dipotong,” sambungnya.

Kepala DSDABM itu meminta, setiap pemilik provider untuk tertib dan izin jika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot. Karena jika tidak, akan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memengaruhi hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2015, ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika akan memasang jaringan utilitas. Keduanya yakni izin pelaksanaan dan penempatan pembangunan jaringan utilitas.

“Sebelum jaringan utilitas itu dibangun di lahan aset milik pemkot, maka harus izin pemanfaatan lahan. Jadi, harus ada hubungan hukum untuk persyaratannya, kemudian dikaji oleh Tim KPJU apakah pemasangannya dilakukan di aset pemkot atau bukan,” paparnya.

Jika jaringan utilitas yang dibangun ada di kawasan aset pemkot, maka akan dihitung nilai sewa pemanfaatan lahan melalui pihak ketiga.

“Nanti DSDABM akan berkoordinasi dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai sewanya. Jadi bukan pemkot yang menghitung nilai sewa, tapi pihak ketiga yang sudah mendapatkan lisensi dari Kementerian Keuangan,” urainya.

Setelah hasil penilaian sewa dari  KJPP ditentukan, maka akan disampaikan kepada pemilik jaringan utilitas mengenai nominal biaya sewanya.

“Sekaligus kami keluarkan surat izin pelaksanaan pembangunan dan perjanjian jangka waktu sewanya,” pungkasnya. (lta/bil/iss)

Sentimen: positif (80%)