Sentimen
Netral (99%)
15 Jan 2023 : 02.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Klaten, Demak, Bantul, Gunungkidul

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Beli Bayi dari Gunungkidul Rp5 Juta dan Jual Rp21 Juta, Ibu Muda Terancam Penjara 15 Tahun

15 Jan 2023 : 09.40 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Beli Bayi dari Gunungkidul Rp5 Juta dan Jual Rp21 Juta, Ibu Muda Terancam Penjara 15 Tahun

Harianjogja.com, KLATEN—Lestariningsih alias Lia, membeli bayi dari orang tua yang tinggal di Gunungkidul Rp5 juta dan menjualnya Rp21 juta. Ibu muda 29 tahun asal Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten itu menjadi tersangka kasus penjualan bayi.

Lia ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten di salah satu hotel di Kecamatan Ceper. Lia ditangkap saat polisi mengelar operasi Cipta Kondisi dengan sasaran hotel, Selasa (10/1/2023) malam. Di salah satu hotel wilayah Kecamatan Ceper, polisi mendapati seorang perempuan dan seorang bayi perempuan di salah satu kamar.

Setelah diperiksa, identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir bayi itu berbeda. Polisi yang curiga kemudian mengecek ponsel perempuan itu dan mendapati ada chatting tawar menawar harga bayi perempuan.

BACA JUGA: Bayi dari Gunungkidul yang Lahir di Jogja Dijual, Orang Tua Diberi Rp5 Juta

Polisi kemudian membawa perempuan itu bersama bayi yang berumur satu hari ke Polres Klaten guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menelusuri orang-orang yang menawar bayi perempuan itu, termasuk kemungkinan tersangka masuk dalam sindikat.

“Untuk sementara tersangka dari pengakuannya secara individu, membikin grup sendiri dan mengunggah sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Tersangka Kekerasan Seksual Atlet Gulat di Bantul Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

Tak hanya sekali, tersangka Lia mengaku sudah melakukan aksi serupa di waktu sebelumnya. Kali pertama, Lia melakukan praktik penjualan bayi pada 2022 lalu.

Saat itu, seorang bayi perempuan dia jual ke Demak dan Lia mendapatkan uang senilai Rp13 juta. Lia mengaku lupa nama orang tua bayi tersebut. Namun, dia menjelaskan saat itu ada ibu hamil asli Semarang dan indekos di Klaten.

Untuk kali kedua, Lia berniat menjual bayi perempuan berumur satu hari dengan menawarkan melalui grup media sosial dengan memberikan keterangan sedang mencari adopter untuk bayi tersebut. Bayi perempuan itu merupakan anak dari pasangan yang tinggal di rumah indekos di Gunungkidul.

BACA JUGA: Kasus Miras di SMPN 3 Berbah Kenapa Terjadi? Ini Kata Psikolog..

Pada November 2022, ada orang tua berniat mencari adopter yang benar-benar merawat anak mereka melalui media sosial. Melihat unggahan itu, Lia kemudian menghubungi orang tua tersebut melalui media sosial dan menyampaikan kepada orang tua bayi itu untuk mengadopsi.

Setelah bayi perempuan lahir pada Senin (9/1/2023), Lia mendatangi orang tua bayi itu di rumah sakit, Selasa (10/1/2023). Selain menyerahkan uang Rp5 juta sebagai pengganti persalinan, Lia meminta fotokopi KK, KTP, serta surat pernyataan adopsi yang ditandangani oleh kedua orang tua bayi itu.

Lia kemudian membawa bayi itu ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Ceper. Belum sempat menjual bayi perempuan belum bernama itu, Lia ditangkap Polisi. Sedianya, bayi itu dijual senilai Rp20 juta-Rp21 juta.

“Saya menyesal. Sebenarnya takut berhadapan dengan hukum,” kata Lia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Sentimen: netral (99.9%)