Sentimen
Negatif (88%)
15 Jan 2023 : 01.30
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kab/Kota: Bungur

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait

Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus ASABRI, DPR: Hargai Keputusan Hakim  

15 Jan 2023 : 08.30 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus ASABRI, DPR: Hargai Keputusan Hakim  

Benny Tjokrosaputro divonis nihil di kasus ASABRI oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dapat segera merespon putusan majelis hakim yang memvonis nihil hukuman pidana, namun tetap membayar uang pengganti senilai 5,7 Triliun dalam kasus korupsi ASABRI kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro.

"Bahwa kita menunggu dari Jaksa bagaimana tindaklanjutnya dari vonis majelis hakim dan kita minta jaksa untuk lebih mempelajari vonis hakim itu sehingga tidak menjadikan pertanyaan dimasyarakat," kata Wihadi di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Namun demikian, Politisi Gerindra ini tetap menghargai vonis hakim terhadap Benny Tjokro.

Kejaksaan Ingin Rampas Aset Terpidana Jiwasraya, Yenti: Jika Terpidana Dihukum Seumur Hidup, Pidana Tambahan Uang Pengganti Tidak Berlaku

"Intinya kita tetap menghargai semua keputusan hakim tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Benny Tjokrosaputro divonis nihil di kasus ASABRI oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Komisaris PT Hanson International Tbk itu tetap divonis bersalah dalam kasus ini.

Dia terbukti melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatan mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).

Meskipun Vonis hakim soal putusan nihil, Tetapi Benny Tjokro tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun dalam kasus korupsi di PT Asabri.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp5.733.250.247.731," katanya.

Diketahui, Sebelum putusan kasus ASABRI dilakukan, Benny Tjokro pun sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Tuntut Mati Heru Hidayat, JPU: Kerugian Negara yang Dinikmati Diluar Nalar Kemanusiaan

Sentimen: negatif (88.9%)