Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Guntur, Sukabumi, Jayapura
Kasus: Tipikor, HAM, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Pastikan Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur Papua Lukas Enembe
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur.
"KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK selalu menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengan TPPU," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1).
Menurutnya, KPK tentu tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe saja. Berbagai pengembangan atas kasus proyek infrastruktur di Papua dipastikan dilakukan penyidik.
"Tentu juga kita tidak berhenti di situ, kita juga bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lainnya," ujar Firli.
2 dari 2 halaman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa tersangka Lukas Enembe (LE) selaku Gubernur Papua diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," tutur Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1).
Menurut Firli, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. Penyidik juga menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, hingga kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar.
"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Meski begitu, kondisi kesehatan membuatnya langsung dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
“Mempertimbangkan keadaan dan kondisi Lukas Enembe melakukan tindakan hukum pembantaran untuk sementara, perawatan sementara di RSPAD, sejak hari ini sampai kondisi membaik,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Rabu (11/1).
Menurut Firli, Lukas Enembe seharusnya menjalani penahanan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. Nantinya, KPK, IDI, dan dokter dari RSPAD akan melihat perkembangan kesehatan Lukas Enembe sebelum dilakukan pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
“Untuk waktunya tim dokter yang dapat menentukan,” kata Firli.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Meski begitu, hasil pemeriksaan dokter menyatakan Lukas memerlukan perawatan medis terlebih dahulu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSPAD Gatot Subroto dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK.
“Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” tutur Ali kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Ali belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe atas kasus korupsi yang menjeratnya dilakukan. Namun dia menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan KPK dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan lainnya.
“Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com [fik]
Baca juga:
KPK Usut Pihak Diduga Bantu Lukas Enembe Kabur ke Luar Negeri
Kepala Kampung jadi Penjamin, 14 Orang Simpatisan Lukas Enembe Dibebaskan
KPK Pastikan Usut Temuan Transaksi Judi Lukas Enembe Rp560 Miliar di Kasino
KPK Siapkan Ahli Bahasa dan Isyarat untuk Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Simpatisan Lukas Enembe Tewas, Propam Polda Papua Turun Tangan
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polda Papua Minta Masyarakat Pahami Penegakan Hukum
Polri Minta Keluarga Lukas Enembe Tak Provokasi Masyarakat Jayapura
Sentimen: negatif (99.8%)