Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Potensi Aliran Dana ke OPM Ditelusuri KPK Sebab Enembe Dibela Benny Wenda
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Pembelaan tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Benny Wenda terhadap Lukas Enembe memicu kecurigaan KPK. KPK pun bergerak untuk menelusuri potensi aliran dana dari Lukas Enembe ke OPM.
Awalnya pernyataan Benny Wenda soal Lukas Enembe itu disampaikan lewat akun Twitter. Dia mengatakan Lukas Enembe dalam bahaya. Benny mengatakan Lukas Enembe harus dibebaskan. Ia juga menuding kasus korupsi yang menjerat Lukas palsu.
"Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu. Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya," cuit Benny via akun Twitternya, Kamis (12/1/2023).
KPK Akan Telusuri Aliran Dana ke OPM
KPK pun bergerak untuk menelusuri potensi aliran dana Lukas Enembe ke OPM. KPK sedang mengumpulkan alat bukti.
"Terkait aliran uang jadi kami mengumpulkan alat bukti, pasti follow the money. Jadi uang itu alirannya pasti kemudian kami telusuri, kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Untuk diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka di kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar. KPK tengah mengkaji penerapan pasal lain, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK bakal menerapkan Pasal 12a ataupun 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal gratifikasi.
Ali mengatakan proses penyelidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe masih dilakukan. Penyidik KPK juga tengah melacak aset dari Lukas Enembe yang diduga berasa dari tindak pidana korupsi.
"Kami pastikan KPK juga telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau ke mana aliran uang itu diberikan kepada pihak lain setelah diduga diterimanya oleh tersangka LE (Lukas Enembe) ini, kami pastikan juga didalami," ujar Ali.
"Sehingga kemungkinan apakah bisa diterapkan ketentuan UU lain seperti TPPU ini juga menjadi kajian kami di depan," tambahnya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK juga turut melakukan langkah hukum terkait aset Lukas Enembe. KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp 76 miliar.
Bagaimana tanggapan pemerintah soal pembelaan Benny Wenda untuk Lukas ini? Baca halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (99.9%)