Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Manchester City
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Palu
Tokoh Terkait
Ninik Rahayu Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025, Simak Perjalanan Kariernya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Dr. Ninik Rahayu ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers untuk masa bakti periode 2022 hingga 2025. Keputusan tersebut, hasil sidang rapat pleno anggota Dewan Pers, pada Jumat, 13 Januari 2023.
Diketahui, penetapan ini bertujuan untuk menggantikan posisi Ketua Dewan Pers yang kosong, sejak Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.
"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat," kata Ninik Rahayu, seusai menerima mandat menjadi Ketua Dewan Pers, sebagaimana dipantau Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Dewan Pers.
Baca Juga: Hakim Ketok Palu, Pemain Manchester City Bebas Hukuman
Tak hanya itu, ia menambahkan kualitas profesionalisme dan perusahaan pers di Indonesia juga harus diperkuat.
"Demikian dengan kualitas profesionalisme dan perusahaan pers," katanya.
Ninik Rahayu bukanlah orang baru dalam Dewan Pers. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 di bawah kepimpinan Azyumardi Azra.
Baca Juga: CEO Persikab Bandung dan PSKC Cimahi Klaim Mayoritas Klub Liga 2 Setuju Penghentian Kompetisi
Ia dilantik sebagai anggota dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.
Tugasnya selama menjadi anggota Dewan Pers adalah sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.
Ninik Rahayu juga dikenal sebagai akademisi yang berkompeten di bidangnya. Ia aktif mengajar di sejumlah perguruan tinggi.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Kalau Ada Geng Mengganggu, Jangan Dibiarkan, Jangan Diam
Selain itu, Ninik Rahayu tercatat pernah menjadi Komisioner Komnas Perempuan untuk dua periode yakni pada tahun 2006-2009 dan 2010-2014.
Ia disebut juga pernah menduduki posisi anggota Ombudsman RI pada 2016 hingga 2019.
Adapun dalam rapat pleno Dewan Pers juga menghasilkan sejumlah keputusan lainnya antara lain yakni menyetujui anggota baru Dewan Pers atas nama Asep Setiawan untuk sisa masa periode 2022-2025 dan menyetujui perubahan statuta 2016 menjadi statuta 2023.***
Sentimen: netral (86.5%)