Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Jaksa tidak Nyambung, Ditanya Ijazah Asli Presiden Jokowi Malah Menjawab Agenda Sidang
Oposisicerdas.com Jenis Media: News
Selasa lalu (10/1) pada saat sidang akan ditutup, Bang Eggi Sudjana melalui Majelis Hakim meminta, agar saudara jaksa penuntut umum menghadirkan ijazah asli Jokowi. Karena, selama ini materi persidangan hanya berkutat soal keaslian ijazah Jokowi.
Polemik ijazah palsu ini akan menjadi terang benderang, diketahui kebenarannya oleh seluruh rakyat, mana kala jaksa yang punya kewajiban membuktikan dakwaannya menghadirkan ijazah asli Jokowi. Logika berpikirnya sederhana, Jaksa mendakwa Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono menyebarkan kabar bohong melalui Mubahalah Ijazah palsu Jokowi. Jadi, Jaksa harus menghadirkan ijazah aslinya untuk membuktikan kabar atau berita ijazah palsu Jokowi bohong.
Bang Eggi juga menegaskan, kalau ijazah asli Jokowi dihadirkan maka kasus bisa ditutup (case closed). Terbukti Bambang Tri bohong, sehingga bisa segera divonis oleh pengadilan.
Alih-alih menjawab permintaan Bang Eggi, Jaksa saat diberi kesempatan oleh hakim untuk menjawab, malah menerangkan meminta waktu sekali lagi untuk menghadirkan saksi fakta dalam penundaan sidang selanjutnya. Setelah itu, Jaksa akan langsung mengajukan ahli untuk diperiksa di persidangan.
Tidak nyambung, ditanya soal ijazah asli Jokowi, menjawab agenda sidang. Saat ditegaskan kapan ijazah asli Jokowi dihadirkan, Jaksa hanya terdiam.
Kasus ini sebenarnya banyak yang janggal dalam prosesnya, bukan hanya soal wujud asli ijazah Jokowi yang tidak pernah muncul. Tapi juga soal Jokowi yang tidak ada dalam berkas BAP, padahal berulangkali Jokowi disebut-sebut dalam materi dakwaan.
Kalau mau adil dalam prosesnya, terlepas Jokowi berkedudukan sebagai Presiden, namun dimuka hukum memiliki kedudukan yang sama. Terlepas Jokowi bukan pelapor, tapi dalam kasus ini dia adalah korban yang harus diperiksa.
Analoginya seperti kasus pencurian, yang lapor bukan korban boleh saja, tetapi korban (orang yang kecurian) harus diperiksa agar menjadi terang benar-benar terjadi pencurian. Bagaimana jadinya, misalnya sibuk mengadili kasus pencurian, korban tidak diperiksa, lalu kemudian korban ternyata mengaku tidak pernah kecurian. Bukankah kasus seperti ini seperti pengadilan sesat?
Sama seperti kasus Mubahalah Ijazah palsu Jokowi. Jokowi sebagai korban harus diperiksa, untuk memastikan ijazahnya asli.
Aneh dan lucu, mendakwa Gus Nur dan Bambang Tri mengedarkan kabar bohong Ijazah palsu Jokowi, sementara Jokowi tidak diperiksa. Bagaimana jadinya, jika nanti ternyata Jokowi ijazahnya benar-benar palsu?
Dari uraian tersebut, maka menjadi sangat beralasan permintaan Bang Eggi Sudjana kepada jaksa untuk menghadirkan ijazah asli Jokowi. Secara materi, ijazah asli Jokowi sangat dibutuhkan untuk bahan pembuktian. Secara formil, Jaksa yang punya kewajiban untuk membuktikan dakwaannya.
Namun, apapun yang terjadi kami Tim Penasehat Hukum telah siap dengan kondisi apapun. Saya berterima kasih sekali, kepada tim dari Jakarta, ada Bang Eggi Sudjana, Bang Ahmad Khozinudin, Bang Mahmud, Bang Damai Hari Lubis, yang telah berkenan membersamai dan bersinergi dengan tim Solo dalam memberikan pembelaan hukum pada kasus ini.
Mohon doa kepada seluruh rakyat Indonesia, agar kasus ijazah palsu ini segera terkuak. Amien.
Foto: Ilustrasi/Net
Sentimen: positif (80%)