Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Saifuddin Ibrahim, Tersangka Penistaan Agama Masih Aktif Bikin Konten di Youtube
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran, sampai saat ini masih bebas. Bahkan, dia masih aktif membuat konten di media sosial Youtube.
Pada pukul 09.00 Wib, Kamis (12/1), terlihat ada satu video yang baru diunggah olehnya pada 19 jam lalu. Video yang dipostingnya itu berjudul '2023, Tahun Jantung Khilafah berdebar'.
Video yang ditayangkannya itu diketahui sudah ditonton secara berulang kali hingga mencapai 6,9 ribu.
Lalu, pada dua hari yang lalu ia juga mengunggah video di akun Youtubenya itu dengan judul 'Kodron ingin dunia kacoooo'. Untuk video ini, telah ditonton sebanyak 5,5 ribu.
©2023 Merdeka.com/istimewa
2 dari 5 halaman
Kendala PolisiKaropenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kendala dalam pemulangan Saifuddin dari Amerika Serikat salah satunya yakni masalah sistem.
"Tentu ada kendala salah satu kendalanya adalah sistem yang ada di Amerika dan di Indonesia itu berbeda," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (10/1).
"Tentu yang telah kita lakukan adalah sinkronisasi, termasuk sinkronisasi hukum antara otoritas Amerika dan Indonesia. Nanti proses ini masih berjalan, nanti akan kita sampaikan," sambungnya.
3 dari 5 halaman
Bikin Red NoticeMeski begitu, Polri disebutnya sudah mengeluarkan red notice untuk dapat memulangkan Saifuddin ke tanah air.
"Saya sampaikan bahwa Bareskrim telah membuat red notice, sudah menetapkan sebagai tersangka dan pihak Interpol Indonesia atau Divisi Hubinter Polri telah berkoordinasi dengan pihak otoritas di Amerika Serikat," jelasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih pasif terkait kasus yang menjerat Pendeta Saifuddin Ibrahim. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian dan SARA atau meminta menghapus 300 ayat Alquran.
"Sejauh ini belum ada respon. Apalagi di negeri Paman Sam kan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Saifuddin Ibrahim," kata Agus saat dihubungi, Kamis (12/5).
"Kita lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kalau enggak kita kan enggak punya kewenangan saat Yuridiksi bukan wilayah kita," sambungnya.
4 dari 5 halaman
Kendati demikian, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya dengan menginfokan kepada Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
"Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar," ujarnya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan, jika Saifuddin belum dilakukan penangkapan oleh Polri. Hingga kini, polisi Indonesia masih melakukan komunikasi dan kerjasama dengan FBI untuk kasus tersebut.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerjasama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI. Info dari Hubinter gitu. Belum (ditangkap), karena otoritas di AS. Jadi terus dikomunikasikan dengan aparat gakum di sana. Nanti klu sdh ada info lg akan disampaikan," ujar Dedi.
5 dari 5 halaman
Serahkan ke KominfoLalu, terkait dengan Saifuddin yang diduga masih aktif dalam bermedia sosial atau masih menggunggah sejumlah video. Hal tersebut sudah dilakukan koordinasi oleh Polri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Yang jelas kita sudah memberitahukan ke pihak Kominfo kebijakan di sana. Kalau sekarag kalau diblokir buktinya dimana," tutup Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka atas dugaan kasus yang meminta menghapus 300 ayat Alquran. Penetapan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA ini dilakukan pada Senin (28/3).
"Menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022," kata Kabagpenum Div Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/3).
Gatot mengungkapkan, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah resmi meningkatkan status perkara hukum tersebut ke tahap penyidikan pada 22 Maret 2022. [rnd]
Baca juga:
Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim Belum juga Pulang ke RI, Apa Kendalanya?
Polri Gandeng Interpol AS Pulangkan Tersangka Penistaan Agama Saifuddin Ibrahim
Kabar Terbaru Tersangka Saifuddin Ibrahim, Jadi Pemulung Kumpulkan Botol di Amerika
Polri Masih Tunggu Hasil Interpol Dalam Mengejar Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Masih Berkeliaran Bebas di AS, Polri: Kita Lebih Banyak Pasif
Sentimen: negatif (100%)