Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Malang
BI Dukung Warga Dipenjara karena Setor Uang Rusak di ATM
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons kasus perusakan uang yang dilakukan seorang pria di Surabaya. Pria tersebut bernama Rochmad Hidayat yang merupakan warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya itu divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.
Dengan putusan tersebut, Marlison kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa rupiah adalah salah satu simbol kedaulatan negara. Ia pun meminta agar masyarakat agar mengenal, merawat dan menjaga dengan baik serta tidak merusak uang.
“Mengenal dengan mengetahui keaslian uang rupiah. Merawat dengan jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan disteples. Menjaga dari upaya pemalsuan,” ujar Marlison kepada Tempo pada Rabu, 11 Januari 2023.
Sentimen: positif (33.3%)