Sentimen
Negatif (92%)
14 Jan 2023 : 03.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Tegaskan Semua Buronan Termasuk Harun Masiku Terus Dicari

14 Jan 2023 : 03.30 Views 6

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPK Tegaskan Semua Buronan Termasuk Harun Masiku Terus Dicari

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan semua buronannya terus dicari. Total, ada lima tersangka Lembaga Antirasuah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada lima DPO dan seluruhnya kami cari. Tidak hanya Harun Masiku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Media Group Network (MGN), hari ini.

Pencarian tiap buronan sejatinya memiliki tantangan berbeda. Karena, lokasi dan cara kabur mereka tidak pernah sama.

KPK memastikan tidak akan berhenti mencari sampai para buronan itu tertangkap. Harun yang ditunggu masyarakat pun dipastikan bakal diseret ke meja hijau.

"Terus kami lakukan pencarian karena kewajiban KPK," tegas Ali.

KPK mengendus keberadaan buronan sekaligus mantan Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Dia diprediksi ada di luar negeri.

"Ada di luar negeri. Jadi kita masih koordinasi dengan beberapa agensi dari luar negeri," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

Baca juga: NasDem masih Sejalan dengan Jokowi cuma Beda Capres

Asep enggan memerinci lebih lanjut negara yang menjadi tempat pelarian Harun. Koordinasi dengan seluruh pihak terkait masih dimaksimalkan hingga saat ini.

KPK menegaskan pencarian Harun bukan omong kosong. Lembaga Antikorupsi sudah banyak berusaha mencari Harun Masiku. Termasuk, meminta bantuan Kepolisian dan Interpol.

Harun Masiku terseret kasus tangkap tangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia diduga mengupayakan PAW caleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan 1.

Harun diduga melobi Wahyu lewat mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura disita KPK saat tangkap tangan Wahyu.

Wahyu telah divonis enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta. (OL-4)

Sentimen: negatif (92.8%)