Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka, DPR: Sesuai Undang-Undang
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
13 Januari 2023 08:29 WIB
Pemerintah sepakat menyelenggarakan Pemilu 2024 bersadasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa KPU berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.
Keputusan itu, kata dia, merupakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
"KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka," kata Ahmad Doli saat RDP.
KKB Tembaki Polres Yahukimo, Sahroni: Mereka Sering Melakukan Playing Victim
Pemerintah yang terdiri dai Komisi II DOR, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP, kata dia, sepakat menyelenggarakan Pemilu 2024 bersadasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Doli mengatakan bahwa Komisi II DPR berharap KPU segera menetapkan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI secara definitif. Ia ingin mengutamakan penyelesaian permasalahan internal lembaga penyelenggara Pemilu 2024.
"Guna memastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatan kelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administratif," ucap dia.
Perppu Cipta Kerja Tuai Kritikan, DPR Janji Pelajari Isinya Usai ResesSentimen: netral (80%)