Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Hati-hati Besi Baja Tak Sesuai SNI, Satgasus Polri Musnahkan Senilai Rp 32 Miliar
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
BANTEN - Satgasus Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memusnahkan besi baja senilai Rp32 miliar karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Wakasatgasus Pencegahan Korupsi Polri, Kompol. (Purn.) Novel Baswedan menjelaskan, pemusnahan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Disperindag Banten.
"Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan," ungkapnya saat mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melaksanakan kegiatan pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dengan merek tertentu, di Tangerang, Provinsi Banten, dikutip dari rilis Mabes Polri, hari ini.
Baca Juga :
PENETAPAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI
Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S
Sentimen: negatif (86.5%)