Sentimen
Negatif (100%)
13 Jan 2023 : 20.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Jayapura

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Bakal Dibantu Ahli Bahasa dan Isyarat Saat Periksa Lukas Enembe

13 Jan 2023 : 20.09 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KPK Bakal Dibantu Ahli Bahasa dan Isyarat Saat Periksa Lukas Enembe

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya akan dibantu oleh ahli bahasa dan isyarat untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Bantuan ahli bahasa dan isyarat dinilai perlu karena dalam empat tahun terakhir Lukas Enembe sudah empat kali terkena serangan strok.

“Tentu ini kita menggunakan ahli, ada ahli bahasa, ada ahli isyarat,” ujarnya dalam konferensi pers penahanan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu 11 Januari 2023.

Firli mengatakan, proses ini dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tersangka Lukas Enembe.

“Semuanya kita akan gunakan dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Lukas Enembe,” tuturnya.

Sebelumnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe juga diungkap oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: Ramai Kritikan atas Pembangunan Masjid Raya Al Jabbar, Ridwan Kamil: Itu Bukan Hanya Masjid

AHY menjelaskan bahwa Lukas Enembe telah mengalami strok dalam empat tahun tarakhir. Saat ini, Lukas sulit berbicara dan berjalan.

Lukas Enembe saat ini telah ditahan KPK selama 20 hari untuk kebutuhan penyidikan dalam kasus yang suap dan gratifikasi yang menimpa dirinya.

Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp1 Miliar dari tersangka Rijatono Lakka. Rijatono saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, dia juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini, berjumlah sekira Rp10 miliar.

Namun, menimbang kondisi kesehatannya, Lukas Enembe diantar untuk menjalani perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini, 11 Januari 2023 sampai kondisinya membaik sesuai dengan pertimbangan dokter.

Baca Juga: Grace Natalie Sebut PSI 'Adik' PDIP, Minta Maaf ke Megawati Usai Usung Ganjar Pranowo

“Terkait kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka LE (Lukas Enembe), untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” katanya.

Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan bahwa Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Kota Jayapura, Papua.

Firli mengatakan, penangkapan dilakukan untuk percepatan proses penyidikan. Selain itu, berdasarkan pengamatan dan penilaian KPK, Lukas Enembe juga tidak kooperatif.

Setelah ditangkap, Lukas Enembe langsung di bawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan awal. KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta.

Dalam kasus ini, Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Sentimen: negatif (100%)