Sentimen
Positif (100%)
13 Jan 2023 : 19.22
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Banyuwangi, Sumedang, Pekanbaru

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Urus Perizinan Bisa lewat Ponsel

14 Jan 2023 : 02.22 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Urus Perizinan Bisa lewat Ponsel

Pemerintah Kembangkan Mal Pelayanan Publik Berbasis Digital

JawaPos.com – Pengurusan perizinan bakal makin mudah. Sebab, pemerintah akan mengembangkan mal pelayanan publik (MPP) berbasis digital. Dengan aplikasi itu, pemohon izin tidak perlu lagi datang ke gedung MPP. Cukup menggunakan ponsel yang telah terinstal aplikasi MPP.

Rencana pemerintah mengembangkan MPP berbasis digital tersebut dibahas dalam rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wakil Presiden kemarin (12/1).

Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku ketua KPRBN mengatakan, rapat itu membahas percepatan pembentukan MPP berbasis digital. MPP yang ada saat ini, jelas dia, masih konvensional. Menggabungkan layanan-layanan perizinan dalam satu gedung atau satu tempat. Masyarakat atau pemohon perizinan tetap harus datang ke lokasi MPP.

Ma’ruf mengungkapkan, sampai Desember 2022 sudah berdiri 103 MPP di kabupaten/kota. Jumlah tersebut setara dengan 20 persen dari target MPP yang diperlukan di Indonesia. ”Pekerjaan rumah kita menyisakan 80 persen sisanya atau 411 MPP yang harus kita buat,” katanya. Mantan ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menerangkan, target pemerintah 100 persen MPP terbangun di 2024 nanti.

Ma’ruf menambahkan, target tahun ini membangun sekitar 150 MPP baru. Kemudian sisanya selesai dibangun pada 2024. Sambil menuntaskan target pembangunan MPP tersebut, pemerintah juga mendorong lahirnya MPP berbasis digital.

Dengan adanya MPP berbasis digital, diharapkan juga mempercepat target pembangunan MPP yang selama ini konvensional. Jadi, fungsi dari MPP digital tidak hanya memudahkan masyarakat mengurus perizinan secara online atau digital. Tetapi juga mempercepat pertumbuhan MPP-MPP baru. Ma’ruf menuturkan, MPP berbasis digital nanti harus terintegrasi secara nasional. Namun, secara kelembagaan, MPP berada di bawah kewenangan pemerintah daerah setempat.

Sistem MPP berbasis digital yang terintegrasi diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif. Ma’ruf menegaskan, MPP berbasis digital nanti harus berbasis platform digital. Kemudian memiliki standardisasi pelayanan, integrasi proses bisnis layanan, sentralisasi sistem data, satu kali input, serta menjaga privasi dan keamanan data masyarakat. Dan yang tidak kalah penting adalah harus dapat diakses dari berbagai channel elektronik. Ma’ruf menegaskan bahwa pembangunan MPP berbasis digital itu harus bisa diakselerasi dalam waktu kurang dari dua tahun ke depan.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan penjelasan lebih detail soal keberadaan MPP berbasis digital tersebut. Dia menyatakan, secara umum, keberadaan MPP meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah.

Mantan bupati Banyuwangi itu menerangkan, MPP ke depan bukan hanya integrasi pelayanan dalam satu gedung. Tetapi, sesuai dengan arahan wakil presiden, MPP yang sudah ada maupun yang baru nanti harus berbasis digital.

Azwar menceritakan, yang berlaku saat ini, masyarakat harus mengisi data berulang-ulang. Kemudian, masyarakat harus membuat banyak akun. Sebab, satu layanan meminta satu akun tersendiri. ”Ke depan (MPP) yang digital masyarakat hanya cukup sekali input data. Kemudian, masyarakat hanya butuh satu akun,” katanya. Dan yang paling penting, masyarakat bisa mengakses layanan publik di mana pun dan kapan pun. Dari berbagai jenis perangkat.

Meskipun baru digencarkan tahun ini, terang Azwar, sudah ada sejumlah daerah yang menginisiasi MPP berbasis digital. Di antaranya adalah Kabupaten Banyuwangi, Sumedang, dan Pekanbaru. ”Ini akan kita copy paste dengan sistem semacam super apps,” jelasnya.

Dengan demikian, berbekal perangkat ponsel saja, masyarakat sudah bisa mengakses pelayanan yang selama ini harus datang ke MPP secara fisik. Azwar menjelaskan, pada Februari depan sudah ada MPP yang berbasis digital yang dijalankan sebagai percontohan. Kemudian pada Mei depan dijalankan secara lebih luas.

ASN PPPK Tetap Bisa Ajukan KPR

Pada kesempatan itu, Menteri Azwar Anas menjawab pertanyaan soal kecenderungan pemerintah yang gencar merekrut ASN kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dia menegaskan bahwa ASN PPPK sama dengan ASN PNS. ”Cuma, dia (ASN PPPK) tidak punya hak pensiun saja,” ucapnya.

Sementara hak lain, termasuk untuk mengakses layanan kredit, tetap bisa. Sebab, PPPK sejatinya secara resmi adalah pegawai pemerintah. Meskipun statusnya kontrak dengan durasi tertentu, masa kerjanya bisa panjang seperti PNS. Adanya durasi kontrak itu hanya untuk acuan penilaian kinerja.

Selain itu, kontrak kerja bagi ASN PPPK berangkat dari semangat awal untuk memberikan kesempatan kepada profesi atau keahlian tertentu. ”Sebenarnya PPPK dulu untuk menjembatani orang hebat. Misalnya yang dari luar, tapi dia tidak mau jadi PNS,” terangnya. Maka, disiapkan skema ASN PPPK dengan durasi kontrak kerja sekian tahun.

Meskipun statusnya pegawai kontrak, pendaftar rekrutmen ASN PPPK sangat tinggi. ”Antrenya luar biasa,” ungkap Azwar. Dia mengatakan, pada periode 2022–2023, pemerintah menggunakan formasi ASN PPPK untuk menuntaskan kebutuhan dasar di sektor pendidikan dan tenaga kesehatan.

Azwar juga menjelaskan soal isu adanya tawaran pensiun dini bagi para ASN. ”(Tawaran, Red) pensiun dini tidak ada,” tegasnya. Tetapi, bagi ASN, khususnya PNS yang mengusulkan pensiun dini, sudah disiapkan aturannya. ASN PNS yang ingin pensiun dini dipersilakan. ASN PNS yang sudah memenuhi masa kerja tertentu dan mengajukan pensiun dini tetap mendapatkan hak pensiunan. Sebaliknya, jika belum memenuhi masa waktu tertentu, tidak mendapatkan hak pensiunan.

Sentimen: positif (100%)