Sentimen
Negatif (79%)
12 Jan 2023 : 07.11
Partai Terkait

Pemerintah Siapkan Pejabat Sementara Gantikan Lukas Enembe di Papua

12 Jan 2023 : 07.11 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Siapkan Pejabat Sementara Gantikan Lukas Enembe di Papua
Lukas Enembe jalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Pemerintah sudah menyiapkan pejabat sementara di Papua untuk menggantikan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditangkap KPK.

"Ya, sudah ada langkah-langkah alternatif. Pokoknya, Pemerintah tidak boleh macet. Pemerintahan harus tetap jalan," kata Mahfud MD saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (11/1).

Menurut Mahfud, Pemerintah sudah lama menyiapkan langkah-langkah alternatif yang benar secara yuridis.

"Kami sudah bicara dengan Kemendagri, panglima TNI, kapolri, menkes, dan lainnya. Kami sudah rapat, nanti ditunggu saja langkah berikutnya," jelasnya.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga tersangka Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Untuk tersangka Lakka, KPK telah menahan dia selama 20 hari pertama, terhitung pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga:
Pemerintah Pastikan Antar dan Kawal Lukas Enembe Jika Harus Dirawat di Luar Negeri
Lukas Enembe Ditangkap, Kapolda Minta Kapolres Pendekatan ke Semua Elemen di Papua
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Demokrat Tunggu Putusan Hukum
Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Lukas Enembe Murni Langkah Penegakan Hukum
Polda Papua Pastikan Proses Hukum Dua Provokator Ricuh Penangkapan Lukas Enembe

Sentimen: negatif (79.8%)