Sentimen
Negatif (99%)
13 Jan 2023 : 16.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait

Lokasi 4 Persimpangan ETLE di Yogya, Langgar Marka Jalan Terbanyak

13 Jan 2023 : 23.05 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Lokasi 4 Persimpangan ETLE di Yogya, Langgar Marka Jalan Terbanyak

Krjogja.com - YOGYA - Di Yogyakarta terdapat 4 titik persimpangan  dilengkapi Electronic Traffic Law Enforcement-ETLE), yakni Simpang Empat Ketandan Banguntapan, Simpang Empat Ngabean, Simpang Tiga Ring Road Maguwoharjo dan Kulonprogo dan Persimpangan Tambak Wates Kulonprogo. Tambahan titik ETLE di Yogya yakni Simpang Empat Jalan Kusumanegara atau SGM.  Meski sudah diingatkan untuk berperilaku tertib lalu lintas, namun banyak juga pengendara yang terjaring. Mereka tertangkap kamera melakukan pelanggaran dan kemudian ditilang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengungkapkan, hasil capture selama 3 bulan, yakni Oktober sampai Desember 2022, dilakukan 199,378 kali, diempat lokasi. Diantaranya, Ketandan 32.306 kali, S3 Maguwo 36.117 kali, S4 Ngabean 92.377 kali dan Kulonprogo 38.578 kali. Dari jumlah itu, teridentifikasi melakukan pelanggaran 5.076 kali.

Disebutkan, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE diantaranya, tidak memasang sabuk keselamatan, menggunakan HP saat mengendara, menerobos lampu TL hingga melanggar rambu marka jalan. Jumlah pelanggaran sangat banyak.

Baca Juga

Dapat Surat Cinta dari Polisi Setelah Langgar Marka Jalan

Disdikpora DIY Tak Larang Siswa Mainkan Lato-Lato di Sekolah

Pelanggaran terbanyak adalah melanggar rambu marka jalan 138.722 kali, sabuk keselamatan 38.159 kali,
menerobos Lampu TL 21.901 dan penggunaan HP saat berkendara 419 kali.

Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi ataupun pelaporan dalam kurun waktu selama tiga hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Petugas kemudian akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.

Cara Konfirmasi Tilang Online

Pelanggar yang terbukti melanggar aturan lalu lintas akan dikenai tilang elektronik dengan dikirimnya surat konfirmasi pelanggaran ke rumah. Surat konfirmasi tersebut dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

Kemudian, pelanggar akan diberi waktu selama 8 hari untuk konfirmasi. Konfirmasi tilang online ini bisa dilakukan melalui website https://etle-pmj.info/id. Setelah memasiki website, Anda diminta mengisi no referensi pelanggaran dan No Pol / NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang telah dibebankan kepada pelanggar. (*)

Sentimen: negatif (99.2%)