Sentimen
Negatif (87%)
13 Jan 2023 : 15.32
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kasus: Kemacetan, kebakaran

Tokoh Terkait

ERP Bencana Besar Bagi Warga Jakarta

13 Jan 2023 : 22.32 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

ERP Bencana Besar Bagi Warga Jakarta

AKURAT.CO, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengkritik rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di Jakarta. Dia menyebut penerapan ERP sebagai bencana karena akan membebani warga ibu kota.

"Setiap kendaraan yang melintas di kawasan tertentu yang menerapkan ERP bakal dikenakan tarif. Merujuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), pengendara yang melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi," kata Nur Hidayat dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Oleh karena itu, Achmad Nur Hidayat meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memikirkan dampak yang ditimbulkan dari penerapan ERP nantinya.

baca juga:

"Jika Raperda ini benar-benar jadi diterapkan maka kehidupan masyarakat di DKI Jakarta akan semakin terbebani. Lihat saja bagaimana sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar ERP adalah didenda 10 kali lipat," ujarnya.

Dia menuturkan, pemberlakukan jalan berbayar tidak mencerminkan visi keadilan sosial untuk seluruh masyarakat. Terlebih Jakarta merupakan ibu kota bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Jika alasannya untuk mengatasi kemacetan masih banyak solusi solusi lainnya. Dari pengaturan jam beraktifitas, penerapan ganjil genap dan beragam solusi lainnya yang tidak harus membebani masyarakat lagi dengan tarif berbayar hanya untuk menggunakan fasilitas jalan," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perlu anggaran besar untuk membangun infrastruktur ERP yang pada akhirnya akan merugikan warga Jakarta karena anggarannya diambil dari APBD.

Penerapan ERP di Singapura, misalnya, didukung tiga infrastruktur utama yakni perangkat In-vehicle Unit (IU) yang dipasang di kendaraan pengguna, gerbang ERP dan Control Centre yang berfungsi menjadi server untuk memantau pengendara, memproses transaksi pembayaran biaya melintas jalan, dan mengatur periode waktu melintas pada semua gerbang ERP.

"Dengan berbagai pertimbangan tersebut maka rencana Raperda ERP mesti ditolak luas oleh publik. Dan jika Perda ERP tetap dipaksakan untuk dilaksanakan maka ini benar-benar menjadi bencana besar bagi warga DKI Jakarta," tuturnya. 

Penerapan ERP di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP). Sistem pengendalian lalu lintas ini dipilih Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan di beberapa ruas jalan. Dengan ERP, kendaraan yang melintas di jalan dan pada waktu tertentu bakal dipungut biaya atau tarif.

Rencana Pemprov DKI ini tertuang pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Penerapan ERP di Jakarta bakal berjalan apabila Raperda PPLE disahkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Raperda PPLE ditargetkan bakal disahkan di tahun ini. Namun ia tidak menyebutkan waktu pastinya.

"Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun (Raperda PPLE disahkan), yang jelas tahun ini," kata Syafrin kepada wartawan.

Sejumlah rencana penerapan ERP yang termuat dalam draf Raperda PPLE antara lain, terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenai pungutan biaya melintas. Disebut pada Pasal 9 Ayat 1 Raperda PPLE, beberapa jalan tersebut di antaranya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebagainya.

Selain ruas jalan, terdapat pula rencana waktu penerapan ERP. Di Pasal 10 ayat 1 Raperda PPLE, waktu penerapan ERP pada beberapa ruas jalan tersebut bakal berjalan setiap hari dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Tidak semua jenis kendaraan akan dikenai biaya. Dalam Raperda disebutkan kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan ERP adalah sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas selain berpelat hitam, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah.

Sementara untuk tarif dari ERP, ketentuannya akan ditetapkan secara spesifik melalui Peraturan Gubernur, setelah Raperda mendapatkan persetujuan dari DPRD. Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.[]

Sentimen: negatif (87.7%)