Sentimen
Negatif (66%)
13 Jan 2023 : 11.54
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Juniver Girsang

Juniver Girsang

Surya Darmadi

Surya Darmadi

Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Telah Tunaikan Kewajiban

13 Jan 2023 : 18.54 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ahli Sebut Perusahaan Tak Rugikan Negara Jika Telah Tunaikan Kewajiban

AHLI Perhitungan Perekonomian Negara, Prof Rimawan Pradipto mengatakan, badan usaha tak dapat dikatakan merugikan negara atau pun merugikan perekonomian negara apabila sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan.

Demikian disampaikan Rimawan saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan 
dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dengan terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/1)  

"Jika di situ sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha disitu, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan.

Rimawan juga menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak kepada negara. Apalagi, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU), serta menyerap banyak tenaga kerja untuk masyarakat. 

"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian. Tidak ada," papar Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Sebaliknya, sambung Rimawan, jika perusahaan tersebut belum mengantongi HGU namun sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada. Perusahaan, tegas dia, telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. 

Rimawan mencontohkan, pernah membuat kajian bersama Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2011. Sehingga kerugian negara dan perekonomian negara dapat dihitung dengan pasti. Terlebih dalam peraturan menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya. 

Di sisi lain, ia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian negara dan perekonomian negara terkait masalah ini. 

"(Sehingga) Keuangan negara dan perekonimian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.

Sementara, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan bahwa PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha. Artinya, usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.

Juniver menegaskan bahwa perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi. Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU. Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri kehutanan maupun ATR/BPN yg menerbitkan sertifikat," pungkasnya. (OL-8)

Sentimen: negatif (66.3%)