Sentimen
Negatif (100%)
13 Jan 2023 : 09.47
Informasi Tambahan

Event: Liga Inggris

Kab/Kota: Duren Tiga, London

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait

Konsisten, Putri Candrawathi Merasa Tak Ikut Bunuh Yoshua: Saya Tidak Tahu Salah Saya di Mana

13 Jan 2023 : 16.47 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Konsisten, Putri Candrawathi Merasa Tak Ikut Bunuh Yoshua: Saya Tidak Tahu Salah Saya di Mana

PIKIRAN RAKYAT – Konsisten, terkait penghilangan nyawa Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi mengatakan dirinya merasa tak bersalah lantaran tak pernah membunuh siapa-siapa.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 11 Januari 2023, Putri Candrawathi menegaskan pada hakim dirinya belum mengerti mengapa ia bisa duduk di kursi terdakwa.

"Sebenarnya saya tidak paham kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya. Saya tidak membunuh siapa-siapa," ujar Putri.

Dalam pemeriksaan atas dirinya sebagai terdakwa itu, Putri mengaku tidak mengetahui apapun pada saat kejadian penembakan berlangsung.

Baca Juga: Isi Chat WA Venna Melinda Dibocorkan Sahabat, Roro Fitria: 'So Hurt'

Dia melanjutkan, dirinya berada di dalam kamar yang pintunya tertutup, sehingga tak tahu apa yang sedang berlangsung di luar.

"Saat peristiwa penembakan itu pun saya ada di dalam kamar sedang beristirahat dengan pintu tertutup,” kata dia.

Soal dirinya yang didakwa membantu sang suami, Sambo merencanakan skenario pembunuhan, Putri menegaskan itu sama sekali tidak benar.

Sebab, kata dia, dia bahkan tak tahu Ferdy Sambo sudah berada di rumah dinas Duren Tiga¸ Jakarta Selatan.

Baca Juga: Roundup: Polisi Periksa Kejiwaan Dua Remaja Penculik dan Pembunuh Bocah di Makassar

“Saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu. Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula," ujar Putri.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Jika terbukti melakukan hal demikian, ancaman hukuman maksimal baginya ialah pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, sebelumnya Putri menyampaikan permintaan maaf kepada anggota Polri yang ikut terseret derasnnya arus kasus.

Terutama, untuk anggota bawahan suaminya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang tak bersalah namun turut mendapat hukuman, baik pidana maupun secara etik.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Inggris Pekan Ke-20: Ada Derby Manchester dan London Utara, Terselip Misi Balas Dendam

"Saya ingin meminta maaf kepada para personel Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut, doa saya selalu menyertai anggota Polri tersebut agar selalu diberikan terbaik," kata Putri.

Selain itu, Putri memohon kepada masyarakat supaya tidak berasumsi negatif tentang dirinya dan suami di ruang dialog publik.

Ia memohon agar sanksi sosial terhadap mereka dihentikan, mengingat ada anak-anak dari Putri dan Sambo yang masih dalam masa pertumbuhan.

"Sekali lagi saya titipkan anak-anak saya mohon kiranya untuk pemberitaan-pemberitaan di luar sana, saya mohonkan untuk tidak menampilkan asumsi-asumsi yang negatif terhadap saya dan juga terhadap suami saya, karena bagaimanapun juga, saya punya keluarga dan saya juga punya anak-anak di mana mereka masih dalam pertumbuhan," ujar dia. ***

Sentimen: negatif (100%)