Sentimen
Negatif (100%)
13 Jan 2023 : 06.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Wamena

Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan

2 Instruksi Khusus Jokowi ke Mahfud MD Soal 12 Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Terjadi di Indonesia

13 Jan 2023 : 06.25 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

2 Instruksi Khusus Jokowi ke Mahfud MD Soal 12 Pelanggaran HAM Berat yang Pernah Terjadi di Indonesia

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui dan menyesalkan 12 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pernah terjadi di Indonesia.

Agar peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat ini tidak kembali terjadi di Indonesia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan dua hal khusus kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Dua instruksi Presiden Jokowi kepada Mahfud MD ini berkaitan dengan pengawalan upaya konkret pemerintah terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di Indonesia ini.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Arahan pertama Jokowi kepada Mahfud MD adalah mewakili pemerintah untuk mengawal dan memastikan agar pelanggaran HAM yang berat tidak terjadi lagi di tanah air ke depannya.

Instruksi kedua yaitu agar mengawal dan memastikan upaya pemerintah dalam memulihkan hak-hak para korban 12 pelanggaran HAM ini secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.

“Saya minta kepada Menko Polhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga: Sempat Terseok-seok di Awal Liga, Persib Akhiri Putaran Pertama Liga 1 di Posisi 4

“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.

Untuk diketahui, Presiden sebelumnya menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) pada Rabu, 11 Januari 2023 pagi.

Presiden mengungkapkan, dirinya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM dan mengakui adanya pelanggaran HAM berat yang terjadi pada berbagai peristiwa.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jelang Pemilu 2024 Banyak Warga Asing Dapat KTP? Dirjen Dukcapil Ungkap Fakta Sebenarnya

Usai membaca laporan Tim PPHAM tersebut, Jokowi juga turut menyampaikan rasa simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.

Kepala Negara pun memastikan bahwa dirinya dan pemerintah akan berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang.

Adapun daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM yang diakui dan disesalkan Jokowi karena pernah terjadi di masa lalu, yaitu:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003
12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003. ***

Sentimen: negatif (100%)