Sentimen
Positif (96%)
13 Jan 2023 : 05.38
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD, Garuda Indonesia

Event: Pemilu 2019

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

13 Jan 2023 : 12.38 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 mengalami kenaikan daripada Pemilu 2019

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Berikut gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 beserta syarat dan cara pendaftarannya yang perlu Anda ketahui.

Diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah membuka pendaftaan Panwaslu Desa Pemilu 2024. Pendaftaran dibuka pada 9 Januari 2023-14 Januari 2023.

Sebelum mendaftar, sebaiknya Anda mengetahui besaran gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024.

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, berikut gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024:

-Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua yakni Rp 2,2 juta per bulan

-Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, yakni  Rp 1,9 juta per bulan.

-Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan R p1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.

-Gaji Panwaslu desa Rp 1,1 juta per bulan.

-Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni Rp 750 ribu.

-Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) yakni Rp 1 juta.

Syarat Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024

Pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024 dilakukan secara konvensional. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah Anda.

Berikut syarat-syarat yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar Panwaslu Desa Pemilu 2024:

-Warga Negara Indonesia (WNI)

-Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar

-Memiliki integritas

-Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatatnegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu

-Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

-Berdomisili di kecematan setempat yang dibuktikan dengan KTP elektronik

-Tidak pernah menjadi partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika

-Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

-Bersedia bekerja penuh waktu

-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotan apabila terpilih.

Cara pendaftaran Panwaslu Desa Pemilu 2024

Berikut sejumlah dokumen yang berlu Anda bawa ke kantor Panwaslu Kecamatan untuk mendaftar sebagai Panwaslu Desa Pemilu 2024.

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan,

2. Fotokopi KTP,

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli,

5. Daftar Riwayat Hidup,

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan,

7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih,

8. Surat pernyataan yang memuat:

-Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945,

-Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*),

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

-Bersedia bekerja penuh waktu,

-Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan

-Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,

-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Demikianlah informasi gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 beserta syarat dan cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot

Sentimen: positif (96.9%)