Sentimen
Negatif (100%)
12 Jan 2023 : 16.08
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Hakim Tak Sependapat dengan Tuntutan Jaksa soal Benny Tjokri Dihukum Mati

12 Jan 2023 : 16.08 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Hakim Tak Sependapat dengan Tuntutan Jaksa soal Benny Tjokri Dihukum Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Benny Tjokrosaputro dihukum mati.

Tuntutan hukuman mati JPU tersebut terkait Benny yang terjerat kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero).

"Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati," kata hakim ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Korupsi Asabri

Sebelumnya, Benny dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,788 dalam kasus korupsi PT Asabri.

Akan tetapi, hakim tak sependapat dengan tuntutan tersebut dengan berbagai alasan.

Pertama, JPU dianggap telah melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Kedua, JPU tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu. Ketiga, perbuatan tindak pidana yang dilakukan Benny terjadi pada saat negara dalam situasi aman.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Asabri dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Divonis Hari Ini

Keempat, terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan.

Adapun majelis hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Vonis ini dijatuhkan lantaran Benny sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ujar hakim ketua.

Dalam vonis ini, Benny dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp 5,733 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (Rp 5,733 triliun)," kata hakim ketua.

Sebagai informasi, Benny sebelumnya sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Majelis hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, dalam kasus ini Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

"Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap Rosmina.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi Benny adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit mengungkap perbuatannya.

Kemudian, majelis hakim mengungkapkan, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak sebagai nomine dan bahkan menggunakan KTP palsu serta menggunakan perusahaan yang tidak memiliki kegiatan untuk menampung usahanya.

Hal lainnya adalah perbuatan Benny dilakukan dalam jangka waktu yang panjang dan merugikan negara serta nasabah Jiwasraya.

"Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tutur Rosmina.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)