Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BTN
Event: Pilkada Serentak, Pemilu 2019
Grup Musik: IZ*ONE
Institusi: Universitas Indonesia, Korpri
Tokoh Terkait
Herzaky Mahendra Putra
Suhajar Diantoro
Mikhael Benyamin Sinaga
Mendagri: ASN Jadi Panitia Pemilu Hanya di Daerah 3T
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA – Kritik keras terhadap rencana menjadikan aparatur sipil negara (ASN) sebagai panitia pemilu terus bergulir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun kemudian mengklarifikasi, permintaan izin dari Kemendagri kepada kepala daerah untuk menjadikan ASN sebagai panitia pemilu hanya dikhususkan untuk daerah tertinggal, terluar, terdepan (3T).
Kemendagri sebelumnya meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, untuk mendukung dan memfasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Salah satunya dengan mengizinkan ASN menjadi panitia penyelenggara pemilu. Permintaan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Surat edaran tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pada Jumat (30/12/2022).
Menurut Tito, berdasarkan fakta lapangan, memang sulit mencari orang yang memenuhi syarat sebagai panitia pemilu di daerah 3T. Di daerah-daerah itu sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memenuhi syarat hanya ASN. Karena itu, kepala daerah di wilayah 3T diminta memberikan izin kepada ASN untuk jadi panitia pemilu.
“Ini (ASN jadi panitia pemilu) sudah terjadi berulang-ulang, tapi tidak di semua wilayah. Khusus di wilayah yang memang dianggap tidak ada calon berkualitas memenuhi syarat, otomatis kita mengimbau kepala daerah untuk membantu dengan cara menugaskan ASN-nya jadi panitia. Sekali lagi, (ASN jadi panitia pemilu) di daerah tertinggal, terluar, terdepan,” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1).
Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 menolak ASN dijadikan panitia. Alasannya, ASN berpotensi tidak netral karena bisa dipengaruhi oleh kepala daerah atau pimpinan di instansinya. ASN jadi panitia pemilu juga dinilai melanggar UU ASN. Ketika dikonfirmasi Republika, KPU RI, Bawaslu RI hingga KASN ternyata menyatakan ASN memang boleh menjadi panitia pemilu. Hanya, ASN harus cuti selama bertugas sebagai panitia pemilu.
Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, netralitas ASN adalah persoalan yang selalu terjadi setiap gelaran pemilu. Saat Pemilu 2019, diketahui Bawaslu merekomendasikan agar abdi negara yang terlibat dalam 845 perkara pelanggaran netralitas ditindak oleh Komisi ASN.
“Pertanyaannya, dengan menjadikan ASN sebagai panitia penyelenggara pemilu, apakah ini tidak menambah persoalan baru di lapangan. Apakah tidak ada cara lain yang lebih efektif dan efisien,” kata Herzaky kepada Republika, Selasa (10/1).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga punya sikap serupa. Juru bicara milenial PKB, Mikhael Benyamin Sinaga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta kepala daerah memberikan izin cuti kepada ASN agar bisa menjadi panitia pemilu.
“Kok kesannya surat edaran Kemendagri itu mendorong agar ASN ramai-ramai jadi panitia pemilu, padahal justru itu yang bakal merusak,” kata Mikhael kepada Republika.
Menurut Mikhael, tugas sebagai panitia pemilu seharusnya diemban oleh masyarakat umum karena mereka lebih netral. Lain halnya dengan ASN. Walaupun para abdi negara itu mengambil cuti saat bertugas sebagai panitia pemilu, tetap saja mereka berpotensi besar terpengaruh dan bakal sulit untuk netral.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono, mengatakan, ASN harus dilihat apa mereka dapat benar-benar bekerja secara objektif dan netral tanpa memihak salah satu kontestan. Ia mengingatkan, ASN saat jadi panitia jangan sampai malah memiliki agenda titipan dari pimpinan. “Perlu diingat, kepala daerah berasal dari partai politik,” kata Dave.
Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengaku sedang mengkaji kebijakan KPU dan pemerintah yang memperbolehkan ASN menjadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc pemilu. Kajian ini penting untuk memastikan kebijakan pelibatan ASN dalam pemilu tidak menimbulkan masalah. “Ini sedang kami kaji di Dewan Pengurus,” kata Zudan.
Zudan tidak menampik selama ini secara informal sudah banyak ASN yang menjadi petugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu sebelumnya. Meski demikian, kebijakan dibolehkannya ASN secara resmi terlibat dalam pemilu tergolong baru. Karena itu, Korpri sedang mengomunikasikan kebijakan ini dengan berbagai pihak. “Ini sedang kami komunikasikan dengan KPU,” ujarnya.
Dosen hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menyatakan, berdasarkan UU ASN dan PP Manajemen PNS, para ASN memang boleh ikut dalam proses rekrutmen panitia pemilu. Namun, dengan syarat harus nonaktif sementara sebagai ASN.
Menurut Titi, terbukanya peluang bagi ASN menjadi panitia pemilu ini memang bisa menjadi solusi atas permasalahan minimnya jumlah pelamar di daerah tertentu. Hanya saja, para ASN yang jadi panitia pemilu ini berpotensi dipolitisasi.
Fakta menunjukkan banyaknya masalah terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada sepanjang 2020-2022.
“Relasi kuasa (ASN) dengan aktor politik yang duduk di pemerintahan juga bisa memicu terjadinya penyalahgunaan posisi mereka sebagai penyelenggara pemilu untuk ikut berpolitik praktis,” kata Titi.
Fakta menunjukkan banyaknya masalah terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada sepanjang 2020-2022. Persoalan ini harus dievaluasi untuk mengantisipasi hal serupa terjadi pada pemilu dan pilpres 2024, terlebih ASN diwacanakan menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, mengatakan, terjadi 1.605 pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN sepanjang 2020-2022. Dia berharap, ASN berhati-hati terhadap ‘virus’ netralitas pada 2020 atau yang dia sebut N-20 agar tidak bermutasi menjadi ‘virus’ netralitas 2024 atau N-24.
“Kita lihat data pelanggaran netralitas nasional. Dari 2.073 yang dilaporkan, ini tentu harus dikaji, diklarifikasi. Tidak kemudian serta merta laporan itu ditanggapi dan kemudian diberikan sanksi. Itu poinnya 1.605 yang terbukti atau 77,5 persennya,” kata Arie.
Dari yang sudah terbukti melakukan pelanggaran netralitas, 88,5 persennya atau sebanyak 1.420 orang ASN sudah ditindaklanjuti oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi.
Dari jumlah tersebut, ada lima jabatan ASN yang paling tinggi melakukan pelanggaran, yakni jabatan fungsional 26,5 persen, pelaksana 17,2 persen, jabatan pimpinan tinggi (JPT) 15,7 persen, administrator 13,4 persen, dan pengawas 11,8 persen. Baca Selengkapnya';
").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://platform.twitter.com/widgets.js' }).prependTo("head"); if ($(".instagram-media").length > 0) $("").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://www.tiktok.com/embed.js' }).prependTo("head"); $(document).on("click", ".ajaxContent", function(t) { var e; t.preventDefault(); Pace.restart(); var a = $(this).attr("href"); var b = $(this).attr("data-id"); $(".btn-selengkapnya-news").show(); $(".othersImage").addClass("hide"); $(this).hide(); $("." + b).removeClass("hide"); return e ? (Pace.stop(), document.getElementById("confirm_link").setAttribute("href", a), $("#modal_confirm").modal()) : ($("*").modal("hide"), void $.get(a, function(t) { $("#" + b).html(t.html); console.log("#" + b); }).done(function() { $(".collapse").fadeOut(); $("#" + b).fadeIn(); }).fail(function() { $("#modal_alert .modal-body").html(fail_alert), $("#modal_alert").appendTo("body").modal() })) }); $(".body-video").on('loadedmetadata', function() { if (this.videoWidth < this.videoHeight) this.height = 640; this.muted = true; //console.log(this.videoHeight); } ); window.onload = function() { var videos = document.getElementsByTagName("video"), fraction = 0.8; function checkScroll() { if (videos.length > 0) { for (var i = 0; i < videos.length; i++) { var video = videos[i]; var x = video.offsetLeft, y = video.offsetTop, w = video.offsetWidth, h = video.offsetHeight, r = x + w, b = y + h, visibleX, visibleY, visible; visibleX = Math.max(0, Math.min(w, window.pageXOffset + window.innerWidth - x, r - window.pageXOffset)); visibleY = Math.max(0, Math.min(h, window.pageYOffset + window.innerHeight - y, b - window.pageYOffset)); visible = visibleX * visibleY / (w * h); if (visible > fraction) { video.play(); } else { video.pause(); } } } } window.addEventListener('scroll', checkScroll, false); window.addEventListener('resize', checkScroll, false); }; window.fbAsyncInit = function() { FB.init({ appId: '700754587648257', xfbml: true, version: 'v14.0' }); }; (function(d, s, id) { var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) { return; } js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = "https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); } (document, 'script', 'facebook-jssdk')); $(".share_it a,.share-open-fix li").on("click", function() { url = window.location.href; s = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.blog-post-actions").children("div.pull-left").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); c = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.quote-text").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); content = c + " - " + s; if ($(this).children().hasClass("fa-facebook")) { img = document.querySelector("meta[property='og:image']").getAttribute("content"); FB.ui({ method: 'share_open_graph', action_type: 'og.shares', action_properties: JSON.stringify({ object: { 'og:url': url, 'og:title': "", 'og:description': c, 'og:og:image:width': '610', 'og:image:height': '409', 'og:image': img } }) }); console.log(img); } else if ($(this).children().hasClass("fa-twitter")) { window.open("https://twitter.com/intent/tweet?text=" + content + " " + url); } else if ($(this).children().hasClass("fa-whatsapp")) { window.open("https://api.whatsapp.com/send?utm_source=whatsapp&text=" + content + " " + url + "?utm_source=whatsapp"); } return false; }); });Sentimen: positif (88.9%)