Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Mendag Musnahkan Produk Baja Senilai Rp32,23 Miliar
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memipin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) dengan jumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton senilai Rp 32,23 miliar, Kamis (12/1/2023).
Produk yang dimusnahkan ini karena melanggar aturan dan tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional (SNI).
Zulkifli berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten.
“Pemusnahan ini diharapkan membuat efek jera bagi pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni SNI 2052:2017,” tegasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
“Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Pemendag Nomor 69 Thun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Zulkifli.
“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jassa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Caranya, dengan memastikan seluruh kewaejibannya telah dipenuhi dan bara dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai persyaratan teknis yang diwajibkan. Jika terjadi pelanggaran, akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyampaikan, tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. “Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Selain itu, ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen,” jelasnya.
Veri juga menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal PKTN berkomitmen terus melindungi konsumen. “Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” tambahnya. (Pram/Fajar)
Sentimen: negatif (96.9%)