Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Penerapan UU PPSK Perlu Penyesuaian
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com — Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) membuat sejumlah lembaga harus menyesuaikan diri. Anggota DPR Komisi XI Junaidi Auly meminta setiap lembaga dalam wilayah UU PPSK menyesuaikan dengan perubahan tersebut.
Dia mengatakan bahwa setiap perubahan itu konsekuensi pastinya adalah penyesuaian. Lembaga-lembaga yang diatur dalam UU PPSK tentunya harus melakukannya. ”Prosesnya sendiri sekarang sudah disahkan, untuk masuk lembaran negara masih proses,” katanya.
Tujuan dari UU PPSK itu sesuai namanya, menguatkan sektor keuangan. Salah satunya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penguatannya soal kewenangan penyidikan.
”Tapi, saya kurang setuju kalau disebut hanya OJK yang memiliki kewenangan penyidikan itu,” urainya.
Menurutnya, sebenarnya PKS mempersoalkan bila kewenangan penyidikan bidang keuangan hanya di OJK. Sebab, kepolisian merupakan penyidik utama dalam persoalan pidana. Namun, nanti akan dilihat apakah ada persoalan dengan UU KUHP baru.
”Yang pasti, kalau soal penafsiran nanti bisa diubah dengan penjelasan. Tapi, kalau batang tubuh tidak bisa diubah,” jelasnya.
Dia juga mempersilahkan bila ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap UU PPSK. Sebab, judicial review merupakan proses hukum juga. ”Siapapun bisa mengajukan judicial review sepanjang memiliki legal standing,” katanya.
Sentimen: positif (40%)